Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DISTPHP Parigi Moutong: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B 

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Februari 2025
A A
DISTPHP Parigi Moutong: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B 

Lokasi pertambangan rakyat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: THE OPINI/oppie)

PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DISTPHP) Parigi Moutong merasa kecewa atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan,” ujar Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Parigi Moutong, Aristo di Parigi, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengatur ketersedian lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.

Baca Juga

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Sehingga, penerbitan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo terkesan mengangkangi Perda LP2B yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.

“Karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi lahan inti dan cadangan pertanian,” ungkap Aristo.

Ia mengungkapkan, Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti dalam Perda LP2B. Sedangkan, Desa Buranga sebagai lahan Cadangan pertanian.

“Baik lahan inti maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Aristo pun mengungkapkan, mengalihfungsikan lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda LP2B dapat dipidana, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2029 tentang Perlindungan LP2B.

“Melanggar LP2B diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukasnya.

Dikehatui, terdapat 27 koperasi produsen di Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan IPR ke Pemprov Sulawesi Tengah.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidpu (DLH) Sulawesi Tengah sedang melakukan tahap pembahasan dokumen lingkungan sebagai syarat penerbitan IPR tersebut.

Adapun koperasi produsen yang bermohon, yakni tiga koperasi beralamat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, tujuh di Air Panas dan 10 di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Kemudian, empat koperasi produsen dari Desa Ampibabo, dan enam lainnya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. *

ShareTweet
Previous Post

Bahas Inflasi Daerah, Pemda Parigi Moutong Ikut Rakor Bersama Kemendagri

Next Post

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Artikel Lainnya

Tinjau SPPG Kabobona, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

29 April 2026
LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

29 April 2026
Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026
Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau SPPG Kabobona, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

29 April 2026
LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

29 April 2026
Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026

Terpopuler

  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In