Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Parigi Moutong Umumkan Batas Waktu Penyerahan Dukungan Balon Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Mei 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong mengumumkan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon (Balon) kepala daerah melalui jalur perseorangan hanya lima hari.

“Penyerahan syarat dukungan Balon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan Balon perseorangan untuk Pilkada, di Parigi, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan, syarat dukungan bagi Balon perseorangan di kabupaten Parigi Moutong, minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 326.675 pemilih.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Di mana, sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut, diserahkan ke sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia memaparkan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei 2024. Namun, secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei-19 Agustus 2024, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan, kata dia, akan melalui banyak proses, berbeda dengan pencalonan melalui jalur Partai Politik (Parpol).

Setelah selesai melalui tahapan verifikasi administrasi, akan dilakukan rekapitulasi dan hasilnya disampaikan kembali kepada Balon.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan Balon menggunakan metode sensus. Di mana, PPK dan PPS akan dilibatnya, mendatangi pemilih yang menyatakan dukungan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua Balon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi.

“Dalam konsultasi itu, kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Rapat koordinasi ini, penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan Pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Perkuat Komitmen OPD, Pemda Parigi Moutong Gelar Musrenbang RPJPD

Next Post

Kapolda Sulteng Minta Polres Parigi Moutong Tingkatkan Kinerja

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In