Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Parigi Moutong Umumkan Batas Waktu Penyerahan Dukungan Balon Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Mei 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong mengumumkan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon (Balon) kepala daerah melalui jalur perseorangan hanya lima hari.

“Penyerahan syarat dukungan Balon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan Balon perseorangan untuk Pilkada, di Parigi, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan, syarat dukungan bagi Balon perseorangan di kabupaten Parigi Moutong, minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 326.675 pemilih.

Di mana, sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut, diserahkan ke sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia memaparkan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei 2024. Namun, secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei-19 Agustus 2024, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan, kata dia, akan melalui banyak proses, berbeda dengan pencalonan melalui jalur Partai Politik (Parpol).

Setelah selesai melalui tahapan verifikasi administrasi, akan dilakukan rekapitulasi dan hasilnya disampaikan kembali kepada Balon.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan Balon menggunakan metode sensus. Di mana, PPK dan PPS akan dilibatnya, mendatangi pemilih yang menyatakan dukungan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua Balon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi.

“Dalam konsultasi itu, kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Rapat koordinasi ini, penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan Pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Perkuat Komitmen OPD, Pemda Parigi Moutong Gelar Musrenbang RPJPD

Next Post

Kapolda Sulteng Minta Polres Parigi Moutong Tingkatkan Kinerja

ArtikelLainnya

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025
Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

16 September 2025
Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

16 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

BRI Unit Kasimbar Akan Online di Gedung Baru 1 Agustus 2023

25 Juli 2023

Investor Walet Bakal Sambangi Parigi Moutong

20 Januari 2020

Terbongkar ! Biaya “Pelesiran” Bappelitbangda Hampir Rp 5 M

10 Agustus 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In