Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, lima bulan penjara dalam sidang tindak pidana Pemilu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut, disampaikan I Gede Hery Yoga Satriawan, di depan Majelis Hakim dan terdakwa HA yang sejak awal hadir tanpa didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, 23 Februari 2024.

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa HA terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Sebagaimana, pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, sesuai dakwaan penuntut umum.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Kemudian, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HA, berupa pidana penjara selama lima bulan penjara, denda senilai Rp 7.000.000,-, subside lima bulan kurungan.

“Barang bukti berupa Handphone, dikembalikan kepada saksi atas nama Munira, dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” ungkap JPU, I Gede Hery Yoga Satriawan.

Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa HA untuk menyampaikan pembelaannya.

Terdakwa HA dalam persidangan tersebut, menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia meminta kepada Majelis Hakim, untuk meringankan hukumannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Secara pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan,” kata terdakwa HA.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa HA, Majelis Hakim menunda persidangan, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 27 Februari 2023, dengan agenda pembacaan putusan. *theopini

ShareTweet
Previous Post

NasDem Siap Dorong Kadernya Maju dalam Kontestasi Pilkada Parigi Moutong

Next Post

KPU Parigi Moutong Siap Laksanakan PSU

ArtikelLainnya

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025
Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

16 September 2025
Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

16 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Sekda Parimo Sampaikan Nota Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2023

16 Agustus 2023

Relawan Parigi Moutong Turunkan Alat Berat ke Salua

12 Desember 2018

Dinkes: Kanker Jadi Masalah Kesehatan Terbesar

17 Februari 2023

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In