Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

JPU Bacakan Dakwan dalam Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
30 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana kasus asusila 11 pelaku, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulilan, hari ini telah dilaksanakan sidang untuk tiga perkara yang telah dilimpahkan terlebih dahulu, dengan nomor registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa diancam dengan kesatu pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (tpks) jo pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tpks jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, pasal 12 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo. pasal 65 ayat (1) kuhpidana atau ketiga pasal 81 ayat (2) undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Selain pembacaan surat dakwaan, majelis hakim juga mengagedakan pemeriksaan identitas ketiga terdakwa, inisial MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran identitas terdakwa berdasarkan dakwaan, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, umur, dan pekerjaan.

Selain itu, dalam sidang juga dilakukan penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa, karena ancaman pasal yang didakwakan JPU.

“Tadi sudah ditunjuk penasehat hukumnya sebanyak dua orang,” imbuhnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan para terdakwa atas surat dakwaan JPU, melalui pengajuan eksepsi.

Hanya saja, kata dia, para terdakwa tak ingin mengajukan eksepsi. Sehingga, pekan depan sidang kedua akan digelar dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, yakni pemeriksaan saksi.

“Untuk jumlah saksinya, kami belum ketahui,” pungkasnya.

Diketahui, kasus asusila anak di bawah umur ini, masih menyisakan delapan pelaku yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

BNPB Minta Disdikbud Edukasi Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah

Next Post

42 Wartawan Ikut UKW yang Diselenggarakan Dewan Pers

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tahap Awal Vaksin Prioritaskan Pimpinan Daerah dan Tenaga Kesehatan

11 Januari 2021

The 1st explanation is it generates it feasible to consider through the training purpose and know what is vital.

14 Mei 2018

Samsurizal Gonta-ganti Baju

30 Juli 2017

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In