PARIGI MOUTONG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Diannita Agustinawati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten/kota mengedukasi kesiapsiagaan bencana secara periodik pada anak di sekolah.
“Karena, anak merupakan salah satu kelompok rentan yang harus dilindungi,” kata Analis Bencana pada Direktorat Kesiapsiagaan Kedeputian Bidang Pencegahan BNPB, Diannita Agustinawati, di Parigi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurutnya, edukasi kesiapsiagaan bencana di satuan pendidikan, dapat memberikan pemahaman terhadap anak didik untuk mampu melindungi dirinya, bila terjadi bencana. Khususnya pada saat jam sekolah.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan BPBD atau lembaga-lembaga lain yang berkompeten memberikan edukasi kebencanaan kepada siswa dan guru.
“Peran satuan pendidikan, sangat besar dalam menanamkan kesadaran sejak dini kepada anak PAUD, TK, SD dan SMP tentang pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana,” kata dia.
Sekaitan dengan hal itu, kata dia, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), berupaya mendorong keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Tujuannya, untuk membangun budaya siaga dan aman di sekolah, serta ketahanan dalam menghadapi bencana, yang salah satu upayanya memasukkan materi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam kurikulum sekolah.
“Satuan pendidikan aman bencana ini, merupakan sistem menejemen di sekolah. Tentang bagaimana pendidik bisa melindungi semua anak didiknya jika terjadi bencana pada saat jam sekolah,” jelasnya.
Olehnya, ia meminta kerja sama dari pemerintah daerah, khususnya Disdikbud untuk memberikan Surat Edaran atau menginisiasi edukasi agar bisa melatih para guru tentang kesiapsiagaan bencana. *TheOpini