Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Kejari Parimo Terima Pelimpahan 8 Tersangka Asusila dari Polda Sulteng

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) telah menerima pelimpahan berkas delapan tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur dari Polda Sulawesi Tengah, Senin, 28 Agustus 2023.

“Jumlahnya delapan tersangka, di antaranya AM, A, FE, MKS, AK, AA, HR,” ucap Kepala Kejari, Ikhwanul Saragih, di Parigi, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurutnya, pihaknya langsung memeriksa kelengkapan administrasi saat penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

Kemudian, delapan tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Parigi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Sekarang mereka sudah dibawa ke Lapas Parigi,” bebernya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.

Selain itu, agar persidangan perkara beriringan dengan tiga tersangka lainnya, yang telah lebih dulu dilimpahkan.

“Satu atau dua hari ini, kita akan lakukan pemeriksaan kembali surat dakwaan agar lebih disempurnakan lagi,” kata dia.

Ikwanul mengaku, Kejari Parimo tak ingin terburu-buru dalam menangangi perkara tersebut. Apalagi, melibatkan anak di bawah umur.

“Kami menaruh perhatian serius pada kasus seperti ini,” tandasnya.

Terkait tersangka yang merupakan oknum anggota Brimob, Kajari menjelaskan, bahwa yang bersangkutan juga ditahan di Lapas Kelas III Parigi.

Meskipun, awalnya Kejari Parimo khawatir yang bersangkutan akan ditolak, karena mengantipasi terjadinya keributan di dalam Lapas.

“Kepala Lapas menerima, tadi kami sudah koordinasi. Susah ada sel isolasi disipakan, demi keamanan oknum anggota Brimob. Jadi semua tersangka dibawa ke sana,” pungkasnya.

Diketahui, tiga tersangka dengan kasus yang sama telah lebih dulu dilimpahkan Kejari Parimo ke pengadilan.

Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan saksi telah dijadwalkan pada Rabu, 23 Agustus 2023. Namun, ditunda oleh Pengadilan Negeri Parigi. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Soroti Retribusi Parkir, Fadli Sebut Menejemen Dishub Parimo Lemah

Next Post

BNPB Gelar Semiloka Rencana Kontigensi Gempa dan Tsunami di Parimo

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

90 Koperasi Tidak Aktif Dibubarkan

21 November 2017

Tingkatkan SPMK, Dinkes Latih Puskesmas Tangani HIV AIDS

10 Desember 2019

PKK Parigi Moutong Bagi Masker Gratis

24 Agustus 2020

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In