Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dishub Ungkap Kendala Penuhi Terget PAD dari Sektor Parkir

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengaku mengalami beragam kendala dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor jasa parkir.

“Setiap tahunnya, target yang dibebankan kepada kami tidak terpenuhi secara menyeluruh. Pemda menargetkan PAD sebesar Rp80 juta dari 14 titik sektor parkir,” ungkap, Kadis Perhubungan Parimo, Arman Maulana, Jum’at 25 Februari 2022.

Dia mengatakan, setiap bulan dari 14 titik sektor parkir yang dikelolah pihaknya, hanya mempu memberikan kontribusi sebesar Rp5 juta. Sehingga, total target Rp80 juta yang ditetapkan tahun ini diyakininya, tak akan terpenuhi.

Arman mengaku, karena pihaknya tidak mengetahui penetapan target PAD yang dibebankan. Dishub melakukan pemetaan retribusi parkir di lapangkan, untuk memastikan penyesuaian target.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Bapenda Intensifkan Penagihan dan Tangani Keberatan PBB-P2 di Tinombo Selatan

Bapenda Perkuat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Daerah

Ditemukan ada ketidak sesuaian berdasarkan perhitungan, dan pemetaan di lapangan. Dalam perhitungannya, secara normal dalam satu tahunnya hanya mencapai Rp72 juta.

“Capaian di 2021 yang memenuhi target hanya Rp46 juta pertahun. Tidak tercapai Rp27 juta dari target normal yang dilakukan setelah pemetaan,” ucapannya.

Menurut dia, tidak terpenuhinya target tersebut disebabkan beberapa permasalahan, diantaranya pendistribusian karcis yang mengalami keterlambatan. Selain itu, beberapa titik parkir belum melakukan penarikan secara maksimal, karena tidak memiliki lahan.

Kemudian, penyetoran retribusi oleh petugas tidak sesuai dengan target, dan petugas parkir tidak melaksanakan tugasnya.

Dia menyebutkan, beberapa titik seperti di Kecamatan Palasa dan Toribulu sama sekali tidak melakukan pemungutan retribusi parkir.

Maka, dirinya menginginkan retribusi ini diganti dengan pajak parkir, namun perlu pertimbangan dengan ketersediaan lahan yang belum memadai.

Beberapa lokasi parkir kata dia, setelah dilakukan uji petik retribusinya mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan setiap bulannya.

“Untuk parkiran di Pasar Sentral Parigi, setelah dilakukan uji petik mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta,” tutupnya. *theopini.id

Tags: Dishub Parigi MoutongJuru ParkirPendapatan Asli Daerah (PAD)
ShareTweet
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi Naik ke Penyidikan

Next Post

Soal Usaha Batu Pecah, Sayutin: Pemda Harus Tindak Tegas

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Soal Usaha Batu Pecah, Sayutin: Pemda Harus Tindak Tegas - Songulara.com
  2. Ping-balik: Ambil Adminduk Tidak Bisa Diwakili, Ini Tanggapan Anggota DPRD Parigi Moutong - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemkab Parigi Moutong Peringati Harhubnas 2018

24 September 2018

Soal LC Kampal, DPRD Menunggu Ekspos BPN dan Tolak Penyelesaian di Pengadilan

22 November 2021

Masyarakat Terbantu Peningkatan Boulevard Kampal-Maesa

13 Desember 2017

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In