PARIGI MOUTONG – Setelah sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri Parigi kembali menetapkan tambahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan penyalahgunaan asset daerah yang dilakukan Koperasi Tasi Buke Katuvu, yang diduga merugikan negara Rp2,1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Muhamad Fahrorozi mengatakan, pihaknya telah menetapkan salah satu pengurus koperasi berinisial MT.
Penetapan MT berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1407/P.2.16/Fd.1/11/20 pada tanggal 10 November.
“Jadi total tersangka dalam kasus ini sudah menjadi 3 orang,” kata Kajari, saat press convrence di kantor Kejari Parigi, Kamis (12/11).
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya terus menindak lanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. Prosesnya sudah masuk dalam tahapan pra penuntutan, dimana penyidik tengah merampungkan berkas tahap pertama atas perkara dua tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, Kejari Parigi telah menetapkan dua tersangka diantaranya inisial HL, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Parigi Moutong, dan Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvu, SS.