PARIGI MOUTONG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs H Longki Djanggola M.Si, membolehkan digelarnya sholat idul fitri 2020 atau 1441 H, selama daerah tersebut dinyatakan zona hijau, dan ada jaminan dari kepala daerah setempat.
Menurutnya, apabila telah ada jaminan dari kepala daerah setempat, maka shalat idul fitri yang digelar nanti, tetap memperhatikan protokol kesehatan, sebagaimana tauziah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng.
” Protokoler kesehatan yang dimaksud , seperti mencuci tangan, tetap menggunakan masker, dan menjaga jarak, jelas mantan Bupati Parigi Moutong dua periode itu, usai menggelar acara buka puasa bersama, di rujab Wakil Bupati Parigi Moutong, Selasa (19/5/2020).
Lebih lanjut kata Longki, meski Kabupaten Parigi Moutong masih dalam zona hijau, namun warga setempat harus tetap waspada dengan penyebaran virus corona. Dikatakannya, saat ini penyebaran virus corona tidak lagi berdasarkan klaster, melainkan melalui orang per orang atau transfer lokal.
” Kita tidak tau apakah orang disamping kita itu telah positif corona, apalagi mereka yang tanpa gejala atau OTG. Jadi kita harus tetap waspada, ” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid – 19 Provinsi Sulteng, Drs Mohammad Haris Kariming, kepada wartawan menjelaskan, bahwa hingga saat ini, belum ada satu kepala daerah pun, yang memberikan jaminan ke gubernur, terkait pelaksanaan sholat idul fitri nanti.
“Mungkin satu dua hari kedepan sudah ada yang melapor,” tutupnya.