PARIGI MOUTONG – Tahun anggaran 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mencatat, ada 88 SMP Negeri dan 395 SD Negeri yang menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sebanyak 83 persen sekolah negeri telah merampungkan dan menyetor laporannya. Dengan demikian, ada 17 persen sekolah negeri yang belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) semester I.
“Mereka yang memasukkan LPJ ini karena belum membelanjakan anggarannya, sehingga LPj belum dapat dibuat dan diserahkan kepada kami,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Rudin, setelah mengikuti rapat evaluasi penggunaan dana BOS di lantai dua kantor Bupati, Kamis, (24/10).
Ahmad Rudin menjelaskan, kendala yang dialami sekolah hingga belum merampungkan LPj BOS adalah belum terealisasinya pengiriman buku pesanan. Buku itu dibelanjakan berdasarkan Juknis sesuai dengan peruntukan dana BOS.
Menurut Ahmad Rudin, pihak sekolah belum dapat membayarkan buku itu, sebelum pesanan sudah terkirim dari penyedia yang ditunjuk Kementrian. Diketahui, pihak penyedia buku merupakan vendor yang sudah terdaftar dalam sistem online pengadaan.
Sampai saat ini dana BOS masih tersimpan di rekening sekolah. Pihak sekolah tidak ingin memaksakan menyalurkan dana BOS kepada penyedia buku, sebelum bukunya diterima untuk dimanfaatkan sekolah sebagai sarana belajar mengajar.
Selain kendala distribusi buku yang belum rampung, pihak sekolah kata dia, juga secara umum mengeluhkan kondisi jarak yang masih sangat jauh dengan kantor Disdikbud. Sementara prasarana serta operasional pendukung sangat terbatas.
Kendala berikutnya ujar Rusdin, juga terletak pada kurangnya akses internet. Sekolah yang berada di pedalaman mengeluhkan kondisi internet buruk. Sementara pemesanan buku untuk belanja BOS harus lewat internet.
Sebagai OPD terkait melalui forum evaluasi BOS semester awal tahun anggaran 2019, Disdikbud katanya, mencoba untuk membantu dan terus memberi semangat kepada guru dan kepala sekolah agar dapat menggenjot penyelesaian LPj BOS.
Namun, Disdikbud tidak bisa mengintervensi terlalu jauh terkait dengan penyedia buku. Alasannya, Juknis hanya menyebutkan pihak sekolah yang berhubungan dengan penyedia buku.
“Kami selama dua minggu kedepan masih memberikan waktu kepada sekolah untuk memasukkan LPj,” tuturnya.
Setelah batas waktu diberikan berakhir, Disdikbud katanya, akan memberikan evaluasi lanjutan. FAIZ