PARIGI MOUTONG- Guru yang berstatus Non PNS atau honorer yang mau mengikuti program sertifikasi, harus memiliki akun Sistem Informasi Manajemen terpadu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Hal itu merupakan salah satu tahapan bagi guru non PNS untuk mendapatkan sertifikasi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, kepada wartawan, Senin, (5/11).
Setelah memiliki akun SIM PKB, maka guru honorer tersebut kata Sunarti, sudah terdata dalam sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Setelah terdata, guru honorer kemudian dapat dipanggil menjalani pra test untuk mendapatkan sertifikasi,” katanya.

Sunarti menjelaskan, sistem secara otomatis memanggil guru honorer yang sudah terdata untuk ikut program sertifikasi.
Jadi, Disdikbud kata Sunarti, sudah tidak memiliki kewenangan mengintervensi calon peserta sertifikasi. Apalagi saat ini guru honorer dapat secara mandiri mendaftar dalam SIM PKB ataupun lewat bantuan operator. Setelah guru honorer mendapat undangan mengikuti pra test dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya berhak mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG).
Lanjut Sunarti menjelaskan, tahapan lain yang harus dipenuhi oleh guru non PNS adalah harus masuk dalam komunitas mata pelajaran. Guru yang mengikuti sertifikasi guru honorer atau guru non PNS adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tapi masih aktif bertugas mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkecuali guru Pendidikan Agama.
Pasalnya sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama akan dinaungi Kemenag. Termasuk seluruh guru yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama. Aturan penetapan dan kuota terkait guru sertifikasi non PNS guru agama dan guru madrasah ini akan menjadi kebijakan Kemenag.
Syarat-syarat sertifikasi guru yang kedua adalah sudah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mengetahui sudah ada atau belum, bisa mengeceknya langsung di internet.
Kemudian, guru yang ingin mengikuti sertifikasi harus sudah menjadi seorang guru pada satuan pendidikan, baik untuk PNS maupun non PNS saat ditetapkannya Undang-undang No 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen atau UUGD pada tanggal 30 Desember 2005.
Selanjutnya adalah guru yang diangkat dengan jabatan pengawas sebelum mulai berlakunya Permen No 74 Tahun 2008 terkait dengan Guru. Selain itu, persyaratan guru non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi adalah berusia maksimal 50 tahun saat diangkat oleh pemerintah menjadi pengawas satuan pendidikan.
Syarat lainnya, rekan guru non PNS tidak melebihi usia 60 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
Untuk guru yang tidak bisa memenuhi poin nomor 5, tapi semasa hidupnya sudah mengabdi kepada negara dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa mengikuti sertifikasi. Persyaratan ini juga berlaku untuk rekan guru yang telah memiliki golongan IV/a. Dimana rekan guru yang memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk mendaftar.
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru selanjutnya adalah sehat baik jasmani maupun rohani. Hal ini bisa dibuktikan menggunakan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh dokter.
Apabila rekan guru sudah terdaftar menjadi peserta kemudian diketahui sakit sehingga tidak datang saat pelaksanaan PLPH, maka pihak LPTK berhak untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada peserta terkait dengan kesehatannya tersebut.
Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta sedang tidak sehat, maka LPTK berhak membatalkan atau menunda keikutsertaannya dalam Program Sertifikasi ini.
Terakhir, pendidikan terakhir guru Non PNS yang akan mengikuti sertifikasi harus sudah S1 atau DIV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi. Minimal perguruan tinggi yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. FAIZ