PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong resmi menyandang status eradikasi frambusia setelah tiga tahun berturut-turut tidak ditemukan kasus maupun penularan penyakit tersebut, berdasarkan penilaian Kementerian Kesehatan pada 2025.
“Kabupaten Parigi Moutong telah dinyatakan eradikasi frambusia dalam tiga tahun terakhir,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Yunita Tagunu, di Parigi, Senin (6/4/2026).
Status eradikasi tersebut menunjukkan bahwa penyakit frambusia telah hilang dan tidak lagi menular di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dalam periode tersebut.
Yunita menjelaskan, sebelum mencapai tahap eradikasi, daerah ini terlebih dahulu berstatus eliminasi, yaitu kondisi ketika kasus frambusia masih ditemukan, tetapi dalam jumlah terbatas dan terkendali atau bersifat impor.
Frambusia merupakan penyakit kulit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue dan penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit penderita.
“Penyakit frambusia menular melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit pengidapnya,” jelas Yunita.
Menurutnya, penyebaran penyakit ini erat kaitannya dengan rendahnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas PHBS menjadi faktor penting dalam upaya pengendalian hingga eliminasi penyakit tersebut.
Untuk mencapai status eradikasi, Dinas Kesehatan Parigi Moutong telah melakukan berbagai persiapan sejak 2024 guna memenuhi syarat penilaian dari Kementerian Kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah survei pemeriksaan darah terhadap anak-anak di sejumlah puskesmas.
“Hasilnya, tidak ditemukan pengidap penyakit frambusia,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup bersih dan sehat.
“Artinya dengan eradikasi ini, secara umum PHBS masyarakat Kabupaten Parigi Moutong sudah bagus, karena tidak ada lagi ditemukan penyakit frambusia ini,” pungkasnya.*







