PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong mematangkan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Durian Montong melalui audiensi bersama tim Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan pendampingan teknis tersebut berlangsung di aula Bappelitbangda Parigi Moutong, Senin (2/3/2026).
Audiensi ini merupakan bagian dari tahapan akhir dalam proses pengusulan Indikasi Geografis untuk komoditas unggulan daerah, yakni Durian Parigi Moutong. Tim Kementerian Hukum memberikan pendampingan teknis terkait penyempurnaan dokumen deskripsi yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran IG.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan proses pengusulan Indikasi Geografis tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun.
“Pada tahun 2025 kami sudah menyiapkan dokumen pengusulan Indikasi Geografis. Saat ini kami memasuki tahap penyempurnaan melalui pendampingan dari Kemenkum agar seluruh persyaratan administrasi dan substansi dapat terpenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, pengusulan Indikasi Geografis bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas durian yang memiliki karakteristik khas Parigi Moutong sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi petani dan pedagang durian di daerah tersebut.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas pembentukan kelompok atau asosiasi yang akan menaungi petani dan pedagang durian sebagai salah satu syarat pengajuan Indikasi Geografis.
Bappelitbangda mendorong pembentukan wadah tersebut sebagai bentuk penguatan kelembagaan petani sekaligus untuk mendukung proses pengusulan IG.
Melalui pendampingan teknis dari Kementerian Hukum, Bappelitbangda Parigi Moutong optimistis proses pengusulan Indikasi Geografis Durian Montong dapat segera rampung dan memperoleh pengakuan resmi.*







