PARIGI MOUTONG – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyatakan dukungannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) yang ditetapkan pemerintah pusat di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, pada Oktober 2024. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting yang harus diselesaikan sebelum kawasan industri itu beroperasi penuh.
Sayutin menegaskan, persoalan ganti rugi lahan warga dan jaminan pemanfaatan tenaga kerja lokal menjadi syarat utama yang harus dituntaskan. Ia menekankan agar seluruh lahan yang masuk dalam kawasan PSN benar-benar diselesaikan secara bertanggung jawab oleh pihak perusahaan.
“Kami meminta seluruh lahan yang masuk kawasan PSN di Desa Siniu wajib diselesaikan. Siapa pun perusahaan yang melakukan pembukaan lahan PSN tersebut, harus bertanggung jawab penuh,” tegas Sayutin di Parigi, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menyebutkan, apabila masih terdapat persoalan ganti rugi lahan, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Parigi Moutong perlu segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencari solusi bersama.
Dalam kesempatan itu, Sayutin juga menyoroti kejelasan status PT Anugerah Tambang Smelter (ATS) yang disebut menggantikan PT Anugerah Industri Teknik Industri (ATHI) di kawasan industri Desa Siniu. Padahal, sebelumnya PT ATHI telah melakukan kesepakatan ganti rugi lahan dengan warga, tetapi hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
“Yang kami tahu menggarap lahan kawasan industri di sana hanya PT ATHI, bukan yang lain. Kalau pun ada take over, soal itu kami tidak mau tahu. Yang penting, hak masyarakat harus diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Sayutin, persoalan tersebut membutuhkan sikap tegas dan penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar penyelesaiannya tidak merugikan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Selain masalah lahan, ia juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal. Ia meminta agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan membuat kesepakatan tertulis mengenai hal tersebut.
“Perusahaan harus menjamin pemanfaatan tenaga kerja lokal dengan kuota minimal 60 persen,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan itu, Sayutin mendorong Pemda Parigi Moutong menyiapkan sekolah menengah atas berbasis vokasi atau advokasi guna mencetak sumber daya manusia yang siap bekerja di kawasan industri.
Sebagai langkah awal, DPRD Parigi Moutong akan menemui Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, untuk menyepakati jadwal pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah guna membahas secara khusus PSN NEPIE.
Sayutin menegaskan, DPRD Parigi Moutong pada prinsipnya mendukung pengelolaan smelter yang ramah lingkungan. Ia menilai keberadaan kawasan industri tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempercepat pembangunan di Parigi Moutong.
“Lapangan kerja akan terbuka. Anak-anak daerah bisa bekerja di kawasan industri ini, asalkan ada kesepakatan dan jaminan yang jelas antara pemerintah daerah dan perusahaan,” pungkasnya.*








Comments 1