PARIGI MOUTONG – Remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial A, yang diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh seorang guru di sekolahnya, mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Plt Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak korban melaporkan kasus tersebut hingga menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“Pendampingan telah kami lakukan sejak dua bulan lalu, dari awal korban melakukan proses pelaporan hingga BAP di kepolisian,” ungkap Kartikowati, Kamis, 12 Februari 2026.
Selain itu, korban juga didampingi saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum di rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Saat pertama kali datang ke kantor DP3AP2KB, kondisi psikologis korban disebut sangat tertekan dan masih sulit menerima peristiwa yang dialaminya. Karena itu, pemulihan dilakukan melalui pendampingan psikologis oleh tenaga Psikolog Klinis yang dimiliki instansi tersebut.
“Pendampingan juga dilakukan oleh tenaga Psikolog Klinis, untuk pemulihan psikologis korban,” ujarnya.
Dalam proses konseling, korban didorong untuk menguatkan diri dan diyakinkan bahwa kasus yang menimpanya sedang ditangani sesuai prosedur hukum. Pemulihan psikologis juga diberikan kepada keluarga, yang masih terpukul atas peristiwa tersebut.
“Korban membutuhkan dukungan dari keluarganya. Jika kondisi psikologis keluarga juga belum stabil, dukungan itu akan sulit diberikan kepada anak mereka,” jelas Kartikowati.
Meski proses hukum menjadi kewenangan kepolisian, DP3AP2KB Parigi Moutong menegaskan telah mengambil langkah untuk memastikan penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
“Saat pelaku diperiksa dalam BAP, kami menekankan kepada pihak kepolisian agar penanganannya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena korbannya masih anak,” tegasnya.
DP3AP2KB Parigi Moutong juga berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban guna mencegah tekanan dan stigma sosial terhadap korban maupun keluarganya. Meski demikian, Kartikowati mengakui stigma dari masyarakat kerap sulit dihindari. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan melihat kasus ini dari perspektif korban sebagai anak di bawah umur yang harus dilindungi.
“Apapun alasannya, berdasarkan undang-undang korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman berat menjadi konsekuensi atas perbuatan pelaku terhadap anak,” tandasnya.
Akibat tekanan sosial yang dirasakan, korban meminta kepada keluarganya untuk dipindahkan ke sekolah lain di luar Kabupaten Parigi Moutong. Informasi terakhir menyebutkan bahwa kondisi korban sudah mulai membaik dan telah bersekolah di tempat yang baru, kata Kartikowati.*








