Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Februari 2026
A A
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

ilustrasi/ai

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memprioritaskan penguatan regulasi dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada 2026. Langkah tersebut ditempuh agar dokumen yang telah rampung sejak 2025 dapat menjadi dasar hukum pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Parigi Moutong, Andre Wijaya, mengatakan dokumen RP2KPKPK sebenarnya telah selesai disusun pada 2025. Namun, hingga kini belum disertai landasan hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.

“Dokumennya sudah selesai tahun lalu, tetapi belum ada landasan peraturannya. Tahun ini kami usulkan untuk dibuatkan Perda atau Perbup agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (26/2).

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Menurut Andre, RP2KPKPK merupakan dokumen teknis yang secara spesifik mengatur penuntasan kawasan kumuh. Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Surat Keputusan kawasan kumuh yang terbit pada 2021 dengan total 20 titik lokasi.

Beberapa wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh antara lain Desa Sijoli, Lobu, Tuladengi Sibatang, Palasa, Tilung, Kelurahan Bantaya, Maesa, Loji, Kampal, serta Desa Lebo. Sebagian besar kawasan tersebut berada di wilayah pesisir pantai.

Ia mengakui, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memperoleh Dana Alokasi Khusus untuk penanganan kawasan kumuh karena dokumen RP2KPKPK belum dapat digunakan sebagai syarat pengusulan ke kementerian terkait. Pada 2026, pihaknya mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Di tengah keterbatasan anggaran, strategi yang ditempuh adalah memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam proses perencanaan teknis, seperti penyusunan Detail Engineering Design, peran pemerintah provinsi dinilai cukup dominan. Setelah masuk ke balai pelaksana, pemerintah kabupaten menyesuaikan ruang intervensi sesuai kewenangan.

Ke depan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperkuat koordinasi dengan balai dan kementerian terkait, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan lingkungan.

Andre juga menyebut Bupati Parigi Moutong mendukung penataan ulang pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh berdasarkan luasan wilayah. Skema yang diterapkan yakni kawasan hingga 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10 hingga 15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementerian.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Parigi Moutong terus mendorong agar dokumen RP2KPKPK segera dituntaskan secara regulatif. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh secara terstruktur dan berkelanjutan.*

ShareTweet
Previous Post

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Next Post

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

26 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

26 Februari 2026
Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

25 Februari 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026

Terpopuler

  • Pemda Parigi Moutong Rayakan Pergantian Tahun Dengan Berdzikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tombolotutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Lepas Tim Dakwah Muda PPI Alkhairaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In