Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Februari 2026
A A
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

ilustrasi/ai

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memprioritaskan penguatan regulasi dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada 2026. Langkah tersebut ditempuh agar dokumen yang telah rampung sejak 2025 dapat menjadi dasar hukum pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Parigi Moutong, Andre Wijaya, mengatakan dokumen RP2KPKPK sebenarnya telah selesai disusun pada 2025. Namun, hingga kini belum disertai landasan hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.

“Dokumennya sudah selesai tahun lalu, tetapi belum ada landasan peraturannya. Tahun ini kami usulkan untuk dibuatkan Perda atau Perbup agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (26/2).

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Menurut Andre, RP2KPKPK merupakan dokumen teknis yang secara spesifik mengatur penuntasan kawasan kumuh. Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Surat Keputusan kawasan kumuh yang terbit pada 2021 dengan total 20 titik lokasi.

Beberapa wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh antara lain Desa Sijoli, Lobu, Tuladengi Sibatang, Palasa, Tilung, Kelurahan Bantaya, Maesa, Loji, Kampal, serta Desa Lebo. Sebagian besar kawasan tersebut berada di wilayah pesisir pantai.

Ia mengakui, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memperoleh Dana Alokasi Khusus untuk penanganan kawasan kumuh karena dokumen RP2KPKPK belum dapat digunakan sebagai syarat pengusulan ke kementerian terkait. Pada 2026, pihaknya mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Di tengah keterbatasan anggaran, strategi yang ditempuh adalah memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam proses perencanaan teknis, seperti penyusunan Detail Engineering Design, peran pemerintah provinsi dinilai cukup dominan. Setelah masuk ke balai pelaksana, pemerintah kabupaten menyesuaikan ruang intervensi sesuai kewenangan.

Ke depan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperkuat koordinasi dengan balai dan kementerian terkait, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan lingkungan.

Andre juga menyebut Bupati Parigi Moutong mendukung penataan ulang pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh berdasarkan luasan wilayah. Skema yang diterapkan yakni kawasan hingga 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10 hingga 15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementerian.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Parigi Moutong terus mendorong agar dokumen RP2KPKPK segera dituntaskan secara regulatif. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh secara terstruktur dan berkelanjutan.*

Tags: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)Pemkab Parigi MoutongPerbup
ShareTweet
Previous Post

Program Seragam Sekolah Gratis Dievaluasi, Disdikbud Terapkan Pendataan By Name

Next Post

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

    Program Seragam Sekolah Gratis Dievaluasi, Disdikbud Terapkan Pendataan By Name

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Belneg Ditarget 150 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Parigi Moutong : Rekrutmen P3K Harus Ada Regulasi Tersendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp37 M DAK untuk Sanitasi dan Air Minum Batal Dicairkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In