PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memprioritaskan penguatan regulasi dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada 2026. Langkah tersebut ditempuh agar dokumen yang telah rampung sejak 2025 dapat menjadi dasar hukum pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Parigi Moutong, Andre Wijaya, mengatakan dokumen RP2KPKPK sebenarnya telah selesai disusun pada 2025. Namun, hingga kini belum disertai landasan hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
“Dokumennya sudah selesai tahun lalu, tetapi belum ada landasan peraturannya. Tahun ini kami usulkan untuk dibuatkan Perda atau Perbup agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (26/2).
Menurut Andre, RP2KPKPK merupakan dokumen teknis yang secara spesifik mengatur penuntasan kawasan kumuh. Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Surat Keputusan kawasan kumuh yang terbit pada 2021 dengan total 20 titik lokasi.
Beberapa wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh antara lain Desa Sijoli, Lobu, Tuladengi Sibatang, Palasa, Tilung, Kelurahan Bantaya, Maesa, Loji, Kampal, serta Desa Lebo. Sebagian besar kawasan tersebut berada di wilayah pesisir pantai.
Ia mengakui, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memperoleh Dana Alokasi Khusus untuk penanganan kawasan kumuh karena dokumen RP2KPKPK belum dapat digunakan sebagai syarat pengusulan ke kementerian terkait. Pada 2026, pihaknya mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Di tengah keterbatasan anggaran, strategi yang ditempuh adalah memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam proses perencanaan teknis, seperti penyusunan Detail Engineering Design, peran pemerintah provinsi dinilai cukup dominan. Setelah masuk ke balai pelaksana, pemerintah kabupaten menyesuaikan ruang intervensi sesuai kewenangan.
Ke depan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperkuat koordinasi dengan balai dan kementerian terkait, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan lingkungan.
Andre juga menyebut Bupati Parigi Moutong mendukung penataan ulang pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh berdasarkan luasan wilayah. Skema yang diterapkan yakni kawasan hingga 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10 hingga 15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementerian.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Parigi Moutong terus mendorong agar dokumen RP2KPKPK segera dituntaskan secara regulatif. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh secara terstruktur dan berkelanjutan.*







