PARIGI MOUTONG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Kabupaten Parigi Moutong memperkuat upaya pencegahan rabies melalui kerja sama dengan Yayasan JAAN Kesejahteraan Hewan (Jakarta Animal Aid Network) yang ditandatangani pada 23 Oktober 2025.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat vaksinasi massal anjing dan kucing, mengendalikan penyakit zoonosis lain, mengakhiri perdagangan anjing untuk konsumsi, memperkuat legislasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal hewan, serta meningkatkan kesejahteraan hewan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Plt Kepala DISPKH Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Purna, S.Pt., M.Si, menegaskan bahwa pencegahan rabies tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak.
“Vaksinasi rabies adalah langkah paling efektif untuk mencegah penularan dan mengurangi risiko kematian akibat rabies,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Selain memperkuat kolaborasi, DISPKH juga mencatat capaian vaksinasi sejak Juni 2025 hingga Februari 2026 sebanyak 10.183 ekor hewan di wilayah Parigi Moutong. Program tersebut menjadi bagian dari target menuju wilayah bebas rabies.
Rabies sendiri merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan, cakaran, maupun kontak dengan air liur hewan terinfeksi. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui vaksinasi, tetapi juga melalui penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum.
“Dengan vaksinasi rutin dan kepedulian bersama, kita bisa mewujudkan Parigi Moutong yang aman, sehat, dan bebas rabies,” pungkasnya.*








