PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan Pajak Reklame ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Selasa, 13 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rombongan DPRD Parigi Moutong terdiri atas Ahmad Dg. Mabela, Mohamad Fadli, Mohamad Solikhin, Wayan Murtama, Irawati, S.A.P., M.A.P., Yushar, dan Yolanda Mambu. Mereka turut didampingi staf Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pajak Reklame beserta jajaran pegawai terkait di Bapenda Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi dan bertukar informasi mengenai tata kelola Pajak Reklame, mulai dari kebijakan, mekanisme pemungutan, sistem pendataan objek reklame, pola pengawasan, hingga penegakan regulasi.
Selain itu, DPRD Parigi Moutong juga memperoleh informasi mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung peningkatan kinerja pendapatan daerah.
Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Makassar dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam penyempurnaan kebijakan di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Kabupaten Parigi Moutong diharapkan memperoleh bahan dan referensi yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan pengelolaan Pajak Reklame yang lebih efektif dan efisien.
Langkah itu juga diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.*







