PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Candra Setiawan, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong agar segera memberikan kepastian status serta jadwal pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Desakan tersebut disampaikan Candra dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menilai ketidakjelasan waktu pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) telah berdampak pada kesejahteraan serta kondisi psikologis ratusan pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi.
“Saya hanya ingin menyampaikan apa yang menjadi keluhan calon PPPK Paruh Waktu saat bertemu dengan kami di Komisi I,” ujar Candra Setiawan.
Menurut Candra, hingga saat ini pemerintah daerah belum memberikan kejelasan status kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu. Padahal, mereka seharusnya mendapatkan kepastian yang setara dengan ASN PPPK Penuh Waktu, khususnya terkait status dan legalitas kepegawaian.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menetapkan agenda pelantikan sekaligus penyerahan SK secara pasti.
“Ini bukan soal besaran insentif, tapi bagaimana mereka diperlakukan sama seperti PPPK penuh waktu terkait status kepegawaiannya,” tegasnya.
Ia juga menilai respons pimpinan daerah yang kembali menyampaikan rencana percepatan pelantikan masih terkesan ambigu dan belum memberikan kepastian konkret. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat para calon PPPK Paruh Waktu terus berada dalam ketidakpastian.
Candra berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan target waktu pelantikan secara terbuka dan jelas agar memberikan kepastian serta ketenangan bagi para calon PPPK Paruh Waktu yang telah menunggu cukup lama.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, selaku pengambil kebijakan.
“Yang pastinya pemerintah berkeinginan untuk mempercepat. Apalagi soal pelantikan ini sudah pernah dibahas oleh Bupati kepada saya,” ujarnya.
Namun demikian, Abdul Sahid menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan dan penetapan status PPPK Paruh Waktu tetap akan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.









Comments 1