PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerapan pajak air tanah secara efektif pada tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir yang mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.
Kepala Subbagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Parigi Moutong, Jisman, menjelaskan bahwa pajak air tanah termasuk jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment atau penetapan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak lain yang menggunakan sistem self assessment, seperti pajak restoran atau penginapan,” kata Jisman.
Ia menambahkan, besaran pajak ditentukan berdasarkan volume penggunaan air dan jenis usaha. Sebagai contoh, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung pada kategori penggunaan dan volume air yang diambil.
Menurut Jisman, penerapan pajak air tanah tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian penggunaan sumber daya air agar lebih berkelanjutan.
“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” ujarnya.*








Comments 1