Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bapenda Parigi Moutong Perkuat Database Berbasis NIK Atasi Kendala Penagihan Pajak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
10 November 2025
A A
Bapenda Parigi Moutong Perkuat Database Berbasis NIK Atasi Kendala Penagihan Pajak

ILUSTRASI (aset: gemini.ai)

PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong memperkuat pembenahan database pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengatasi kesulitan pelacakan wajib pajak akibat data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak valid. Dari total sekitar 170 ribu objek pajak, sebagian masih tercatat dengan identitas dan kontak tidak lengkap sehingga menyulitkan proses penagihan maupun pelayanan.

Kepala Sub Bidang Penagihan PDRD Bapenda Parigi Moutong, Jisman, di Parigi, Senin 10 November 2025, mengungkapkan bahwa sebagian data wajib pajak belum berbasis NIK dan masih memuat kesamaan nama pada desa berbeda, sementara banyak nomor telepon tidak aktif.

“Masih banyak objek pajak yang datanya tidak berbasis NIK. Nama sama bisa muncul berkali-kali di desa berbeda, dan nomor HP banyak yang tidak aktif. Ini jadi tantangan besar dalam penagihan maupun pelayanan,” ujar Jisman.

Baca Juga

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Bupati Erwin Burase Pastikan SIKIM Segera Beroperasi

Menurutnya, permasalahan tersebut merupakan warisan data lama sejak Parigi Moutong masih bergabung dengan Kabupaten Donggala. Banyak objek pajak tercatat atas nama orang tua, pemilik telah pindah domisili, atau tidak lagi memiliki kontak yang dapat dihubungi.

“Untuk mencari wajib pajak tertentu sering kali kami kesulitan karena datanya tidak lengkap. Kalau sudah berbasis NIK, kita bisa langsung tahu posisinya sesuai desa dan kecamatan,” tambahnya.

Pembenahan database dinilai menjadi fondasi penting bagi digitalisasi pendapatan daerah, termasuk sistem notifikasi tunggakan, pengiriman pemberitahuan melalui WhatsApp dan email, serta integrasi dengan layanan aduan masyarakat. Bapenda Parigi Moutong sebelumnya telah bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan komunikasi digital, namun implementasi belum optimal karena data kontak wajib pajak tidak akurat.

Selain untuk peningkatan pelayanan, data valid juga memengaruhi penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Bank Indonesia dan pemerintah pusat. Akurasi data diperlukan untuk memastikan realisasi pendapatan sesuai target dan memudahkan penelusuran aset ketika terdapat permintaan dari lembaga penegak hukum.

Bapenda saat ini sedang mempersiapkan langkah integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong. Sistem berbasis NIK diharapkan mampu meminimalkan risiko tumpang tindih data, wajib pajak ganda, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Kalau database sudah valid, semua transaksi lebih mudah diawasi. Ini juga bagian dari upaya meminimalisir kebocoran di lapangan,” kata Jisman.

Pemerintah daerah menargetkan pembaruan data dilakukan secara bertahap melalui pendaftaran ulang wajib pajak dan pemutakhiran rutin di lapangan. Upaya tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam pembangunan transformasi digital pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.*

Tags: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)BapendaBapenda Parigi MoutongElektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)Nomor Induk Kependudukan (NIK)PajakPajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pendapatan Asli Daerah (PAD)
ShareTweet
Previous Post

Pemda Parigi Moutong Rancang Pendidikan Gratis Bidang Geologi Bersama Unpad

Next Post

Wujudkan Desa Tangguh Bencana, BPBD Latih Tim Reaksi Cepat di Tiga Kecamatan

Artikel Lainnya

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026
Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

4 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

4 Maret 2026
Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

4 Maret 2026
Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Penyeberangan di Desa Baliara Diminta Segera Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In