PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Parigi Moutong menggelar rapat tindak lanjut terkait hasil pembahasan Penambangan Ilegal (PETI) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang sebelumnya dipimpin oleh Bupati Erwin Burase pada 15 Oktober lalu. Rapat lanjutan tersebut berlangsung di ruang rapat bupati pada Senin (20/10), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdul Sahid.
Namun, rapat yang membahas tindak lanjut penanganan tambang ilegal di wilayah Kayuboko dan Buranga itu berlangsung tertutup setelah Wakil Bupati meminta wartawan keluar dari ruangan.
Sekitar pukul 10.45 WITA, lima wartawan dari media lokal Tribun Palu, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyatsudah berada di dalam ruangan untuk meliput kegiatan tersebut. Namun, sebelum rapat dimulai, Wakil Bupati Abdul Sahid meminta Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong, Enang Pandake, agar seluruh wartawan meninggalkan ruangan.
Padahal, agenda rapat itu sebelumnya telah dibagikan oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma, melalui grup WhatsApp Pressroom Parigi Moutong bersama dengan agenda resmi kegiatan pemerintah daerah lainnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa rapat tersebut semestinya terbuka untuk peliputan media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat sebelumnya Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap transparan dalam menangani masalah pertambangan ilegal.
Selain pelarangan peliputan, kejanggalan lain muncul dari surat undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum, tertanggal 19 November 2024, padahal rapat dilaksanakan pada 20 Oktober 2025. Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Abdul Sahid dan dibubuhi cap resmi Pemerintah Daerah Parigi Moutong itu berisi undangan kepada 45 peserta rapat, termasuk sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
Anehnya, dalam lampiran surat itu tercantum pula nama seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, Ibrahim Kulas, S.Pd, sebagai salah satu peserta undangan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah daerah setelah kunjungan Bupati Erwin Burase ke wilayah terdampak banjir akibat aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko dan Air Panas pada Selasa 14 Oktober lalu. Dan dalam rapat sebelumnya pada Rabu 15 Oktober, pemerintah daerah memutuskan untuk meminta seluruh koperasi yang beroperasi di kawasan tambang Kayuboko dan Buranga menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan.
“Kita sudah sepakat untuk mengundang pihak koperasi dan meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan dulu, baik di Kayuboko maupun Buranga. Untuk Kayuboko khususnya, kita minta diperbaiki dulu, dinormalisasi dulu lokasi itu,” tegas Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk mengizinkan kembali kegiatan tambang sebelum seluruh kerusakan di lokasi diperbaiki. Pemerintah juga akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta masyarakat setempat dalam proses normalisasi dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, Bupati menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang untuk kembali turun ke lapangan di seluruh wilayah Parigi Moutong, termasuk Kayuboko dan Air Panas, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan sementara.
Namun kebijakan untuk menutup akses peliputan media pada rapat lanjutan itu justru menimbulkan sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati.*








Comments 1