Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lima Bantuan Bencana Non Darurat di Usulkan BPBD Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
24 Februari 2025
A A
Lima Bantuan Bencana Non Darurat di Usulkan BPBD Parigi Moutong

Sekretaris BPBD Parigi Moutong, Rivai, ST. IST

PARIGI MOUTONG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengusulkan lima bantuan bencana non darurat.

Pengusulan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2024, tentang bantuan bencana non darurat.

“Sesuai ketentuan Perbup tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban membantu masyarakat yang terkena bencana itu,” ujar Sekretaris BPBD Parigi Moutong, Rivai, di Parigi, Senin, 24 Februari 2025.

Ia mengatakan, lima bantuan bencana non darurat tersebut, terdiri dari rumah terbakar di Desa Sienjo, dan Toribulu, Kecamatan Toribulu.

Baca Juga

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Kemudian, kata dia, rumah terbakar di Desa Ogoalas dan Taipa Obal. Selanjutnya, satu rumah terdampak gempa bumi di Siavu, Kecamatan Tinombo.

Ia menjelaskan, Perbub yang disahkan pada 2024 ini, mulai diberlakukan tahun ini dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) bencana non darurat.

“Bencana non darurat itu seperti kebakaran, rumah tertimpa pohon tumbang. Bantuan yang dimaksud dalam Perbub ini, ada dua yaitu bantuan keuangan dan non keuangan,” jelas dia.

Menurutnya, bantuan non keuangan hanya diberikan pada fasilitas umum, seperti lembaga kemasyarakatan, rumah ibadah dan yayasan, berupa bahan bangunan.

Sementara bantuan keuangan, kata dia, diberikan untuk rumah pribadi korban terdampak bencana dan jika terdapat korban jiwa.

“Korban meninggal dunia nominalnya Rp5 juta, sakit rawat jalan Rp2 juta, rawat inap Rp5 juta, cacat tetap diberikan uang tunai 10 juta, meski mereka ada BPJS-nya,” urainya.

Rivai mengungkapkan, untuk rumah korban kebakaran dengan klasifikasi rusak ringan akan diberikan sebesar Rp5 juta, rusak sedang Rp10juta dan rusak berat maksimal Rp25 juta.

“Usulan ini, kami laporkan dulu ke Pak Pj Bupati dan sekretaris daerah. Jika sudah disetujui, maka kami akan menggandeng OPD terkait untuk menghitung jumlah kerusakan,” pungkasnya. *

ShareTweet
Previous Post

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Next Post

Erwin Burase: Kita Tidak Salah dan Tidak Kalah

ArtikelLainnya

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar sawah di Ampibabo Tak Tergarap

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

25 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

ASN Boleh Hadiri Kampanye

28 Februari 2018

Dana Bansos Pendidikan Masih Dialokasikan

26 Mei 2017

82 Pendidik Paud Ongka Malino Ikut Workshop Implementasi K-13

25 Januari 2019

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In