PARIGI MOUTONG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengusulkan lima bantuan bencana non darurat.
Pengusulan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2024, tentang bantuan bencana non darurat.
“Sesuai ketentuan Perbup tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban membantu masyarakat yang terkena bencana itu,” ujar Sekretaris BPBD Parigi Moutong, Rivai, di Parigi, Senin, 24 Februari 2025.
Ia mengatakan, lima bantuan bencana non darurat tersebut, terdiri dari rumah terbakar di Desa Sienjo, dan Toribulu, Kecamatan Toribulu.
Kemudian, kata dia, rumah terbakar di Desa Ogoalas dan Taipa Obal. Selanjutnya, satu rumah terdampak gempa bumi di Siavu, Kecamatan Tinombo.
Ia menjelaskan, Perbub yang disahkan pada 2024 ini, mulai diberlakukan tahun ini dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) bencana non darurat.
“Bencana non darurat itu seperti kebakaran, rumah tertimpa pohon tumbang. Bantuan yang dimaksud dalam Perbub ini, ada dua yaitu bantuan keuangan dan non keuangan,” jelas dia.
Menurutnya, bantuan non keuangan hanya diberikan pada fasilitas umum, seperti lembaga kemasyarakatan, rumah ibadah dan yayasan, berupa bahan bangunan.
Sementara bantuan keuangan, kata dia, diberikan untuk rumah pribadi korban terdampak bencana dan jika terdapat korban jiwa.
“Korban meninggal dunia nominalnya Rp5 juta, sakit rawat jalan Rp2 juta, rawat inap Rp5 juta, cacat tetap diberikan uang tunai 10 juta, meski mereka ada BPJS-nya,” urainya.
Rivai mengungkapkan, untuk rumah korban kebakaran dengan klasifikasi rusak ringan akan diberikan sebesar Rp5 juta, rusak sedang Rp10juta dan rusak berat maksimal Rp25 juta.
“Usulan ini, kami laporkan dulu ke Pak Pj Bupati dan sekretaris daerah. Jika sudah disetujui, maka kami akan menggandeng OPD terkait untuk menghitung jumlah kerusakan,” pungkasnya. *