PARIGI MOUTONG – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menanggapi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang telah ditetapkan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jika itu menjadi ketetapan Pemerintah Pusat, kita mengikuti. Namun, harus dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu,” kata Sayutin Budianto di Parigi, Rabu, (15/1).
Ia bersepakat, jika penetapan WPR di tiga desa, yakni Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, serta Buranga di Kecamatan Ampibabo menjadi salah satu cara mengatasi persoalan maraknya pertambangan emas ilegal.
“Ini (bisa menjadi) salah satu cara, bagaimana kita melakukan penyesuaian, agar mereka (penambang) tidak melakukan pertambangan ilegal lagi,” tukasnya.
Apabila aktivitas pertambangan emas telah legal, kata dia, seluruh kebijakan berkaitan dengan lingkungan harus benar-benar dipatuhi.
Hanya saja, penetapan WPR yang harus disesuaikan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), jangan sampai mengabaikan aturan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LP2B itu, tidak boleh terlepas dari RTRW, begitu juga sebaliknya. Kalau itu saling bersinggungan, ya tidak bisa,” imbuhnya.
Sayutin berpendapat, Perda LP2B merupakan kekuatan hukum yang tinggi dalam memberikan perlindungan kawasan pangan.
Perda LP2B, juga menjadi pegangan daerah karena menyangkut pertanian pangan berkelanjutan, yang mengatur lahan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Jika, segala sesuatu bertentangan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan, patut diduga Pemerintah Pusat tidak berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kalau misalnya LP2B belum ada, maka menyesuaikan RTRW. Jika sekiranya sudah disahkan juga, maka RTRW wajib menyesuaikan LP2B. Itu intinya,” tegasnya.
Diketahui, Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat masuk dalam daftar lahan CPP, yang termuat Perda LP2B. *