Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Sidang tindak pidana Pemilu Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial AH, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong digelar maraton, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg tersebut, diberlangsung selama enam jam mulai pukul 15.00 WITA-20.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan dan terdakwa HA.

Pantauan media ini, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan menghadirikan dua saksi di persidangan, di antaranya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parigi Moutong, Jayadin, dan Sudarmono, sebagai pemilik rumah tempat pelaksanaan kampanye Caleg Golkar HA.

Dalam persidangan, Jayadin dimintai keterangan Majelis Hakim terkait proses penanganan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Bawaslu hingga dibahas statusnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sementara Sudarmono, dimintai keterangan  terkait pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan terdakwa di halaman rumahnya, di Dusun II, Desa Tompo, Kecamatan Taopa.

Selain itu, Majelis Hakim menanyakan terkait janji terdakwa ke peserta kampanye, yang akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel, jika terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong kepada Sudarmono.

Kemudian, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan diberikan kesempatan membacakan kesaksian dua saksi lainnya, yang merupakan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Munira dan Kartianingsi, karena tidak dapat menghadiri persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi JPU, Majelis Hakim menskorsing persidangan kurang lebih lebih satu jam, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Master Of Ceremony (MC) kampanye bernama Samsul.

Samsul dalam persidangan memberikan keterangan terkait rangkaian acara kampanye kala itu. Majelis Hakim pun menanyakan tentang perbuatan menjanjikan yang dilakukan terdakwa.

Pernyataan itu, kata Samsul, disampaikan saat peserta kampanye menanyakan terkait TV Kabel, yang merupakan usaha milik terdakwa. Bukan, bagian dari program atau visi-misi Caleg Golkar tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta keterangan Caleg Golkar HA sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu tersebut.

terdakwa HA dicerca dengan sejumlah pertanyaan, baik dari Majelis Hakim maupun JPU, yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri persidangan sekira pukul 20.00 WITA, dan menjadwalkan persidangan lanjutan, pada Jum’at, 23 Februari 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Bappeda Sulteng Gelar Rakor Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa

Next Post

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

ArtikelLainnya

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar sawah di Ampibabo Tak Tergarap

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

25 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Lagi, Insiden Pernikaman di Pesta Pernikahan

10 September 2017

Pemda Parigi Moutong Siapkan Puluhan Ekor Hewan Kurban

7 Juli 2022

Komisi II DPRD Keluarkan Rekomendasi Hasil RDP Perda LP2B

7 April 2022

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In