Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
21 Februari 2024
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
21 Februari 2024

PARIGI MOUTONG – Sidang tindak pidana Pemilu Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial AH, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong digelar maraton, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg tersebut, diberlangsung selama enam jam mulai pukul 15.00 WITA-20.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan dan terdakwa HA.

Pantauan media ini, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan menghadirikan dua saksi di persidangan, di antaranya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parigi Moutong, Jayadin, dan Sudarmono, sebagai pemilik rumah tempat pelaksanaan kampanye Caleg Golkar HA.

Dalam persidangan, Jayadin dimintai keterangan Majelis Hakim terkait proses penanganan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Bawaslu hingga dibahas statusnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 49 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

Sementara Sudarmono, dimintai keterangan  terkait pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan terdakwa di halaman rumahnya, di Dusun II, Desa Tompo, Kecamatan Taopa.

Selain itu, Majelis Hakim menanyakan terkait janji terdakwa ke peserta kampanye, yang akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel, jika terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong kepada Sudarmono.

Kemudian, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan diberikan kesempatan membacakan kesaksian dua saksi lainnya, yang merupakan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Munira dan Kartianingsi, karena tidak dapat menghadiri persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi JPU, Majelis Hakim menskorsing persidangan kurang lebih lebih satu jam, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Master Of Ceremony (MC) kampanye bernama Samsul.

Samsul dalam persidangan memberikan keterangan terkait rangkaian acara kampanye kala itu. Majelis Hakim pun menanyakan tentang perbuatan menjanjikan yang dilakukan terdakwa.

Pernyataan itu, kata Samsul, disampaikan saat peserta kampanye menanyakan terkait TV Kabel, yang merupakan usaha milik terdakwa. Bukan, bagian dari program atau visi-misi Caleg Golkar tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta keterangan Caleg Golkar HA sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu tersebut.

terdakwa HA dicerca dengan sejumlah pertanyaan, baik dari Majelis Hakim maupun JPU, yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri persidangan sekira pukul 20.00 WITA, dan menjadwalkan persidangan lanjutan, pada Jum’at, 23 Februari 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. *theopini

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Bappeda Sulteng Gelar Rakor Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa

Sesudah

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 49 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In