PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi parsipatif urgensi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“ASN sangat ditekankan di dalam keikutsertaan, keterlibatan langsung maupun yang tidak langsung pada Pemilu. Di mana larangan ASN itu telah termuat di Undang-undang nomor 5 tahun 2014,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Menurutnya, Partai Politik (Parpol) seharusnya memahami kapasitas ASN di Kabupaten Parimo, dalam penyelenggaraan Pemilu.
Begitupun sebaliknya, ASN juga wajib mengerti dan memahami beberapa larangan keterlibatan dalam kepentingan politik pada pesta demokrasi.
“Makanya, kami adakan sosialisasi seperti ini. Tujuannya agar para ASN tidak terlibat langsung pada pesta demokrasi serentak 2024,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu memberikan sanksi kepada ASN, bukan sebagai eksekutor. Akan tetapi, memiliki kewenangan merekomenadikan ke Komisi ASN (KASN), bila terbukti dan memenuhi unsur formil materinya.
Bahkan, bila terdapat ASN melakukan pelanggaran kode etik maupun lainnya, Bawaslu telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET), yang terkonfirmasi langsung dengan KASN .
“Jadi kalau sudah terpenuhi syaratnya , dan telah diklarifikasi dengan bersangkutan, maka akan dilaporkan ke KASN melalui aplikasi SIAPNET,” pungkasnya. *TheOpini