Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

14 Pemohonan Rekomendasi Dispensasi Pernikahan Anak di Parimo Ditolak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku telah menolak 14 permohonan rekomendasi pengantar dispensasi pernikahan anak.

“Terhitung Januari hingga Juli 2023, terdapat 35 kasus yang terproses surat rekomendasi dispensasinya. Namun, 14 kasus lainnya, kami terpaksa tolak,” ungkap  Kepala Bidang Perlindungan Anak, pada DP3P2KB Parimo, Riri Dian Apriliyanti, di Parigi, Selasa, 26 September 2023.

Menurutnya, DP3P2KB Parimo menolak permohonan rekomendasi dispensasi pernikahan anak, karena tidak memenuhi 12 persyaratan.

Bahkan, kata dia, permohonan yang diajukan anak sebagai Calon Pengantin (Catin), tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sehingga, DP3P2KB Parimo menganggap anak yang masih berusia di bawah 19 tahun, harus tetap melanjutkan pendidikannya.

“Penolakan yang kami lakukan ini, sebenarnya sebagai bentuk kepedulian kami kepada anak tersebut. Bila tetap diberikan rekomendasi, mereka akan menjadi korban,” tukasnya.

Penolakan permohonan rekomendasi itu, diakuinya, memang kerap mendapatkan tanggapan negatif dari orang tua, yang kemungkinan menikahkan anaknya karena faktor ekonomi.

Selain itu, alasan mengantisipasi anaknya yang masih berusia di bawah umur melakukan perbuatan perzinaan.

“Tapi ada juga orang tua yang pasrah, menilai anaknya sudah bertemu dengan jodohnya,” jelasnya.

Apapun alasannya, Riri menegaskan, DP3P2KB Parimo tetap memberikan rekomendasi yang berisi penolakan, karena sebagai dasar Pengadilan Agama untuk tidak memproses berkas permohonan dispensasi Catin anak.

“Sebenarnya dilema mengeluarkan rekomendasi ini. Karena di sisi lain, kami adalah pelindung anak. Makanya, kami memperketat syaratnya, agar tidak mudah untuk mendapatkan pengantar dispensasi ini,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di Parimo pada 2022, dengan usia terendah perempuan, yakni 16 tahun. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Pj Bupati Parimo Terima Kunjungan Silaturahim Pengurus KONI

Next Post

Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95 di Parimo Berjalan Khidmat

ArtikelLainnya

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025
Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

16 September 2025
Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

16 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bina Marga Rampungkan Peningkatan 20 Ruas Jalan

18 Oktober 2018

Wabin Ingin Mengulang Sukses Menanam Cabai di Lapas Parigi

13 Oktober 2023

Reaktif Covid, BKPSDM Tetap Ikutkan Lima Peserta Tes SKD CPNS

1 Oktober 2021

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In