Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

RSIA Defina Adukan Larangan Rujukan Pasien ke DPRD Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kuasa Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina, Sumitro mengadukan persoalan larangan rujukan pasien pada fasilitas kesehatan yang disediakannya ke DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Larangan yang diduga diinformasikan oleh oknum di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tersebut, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Senin, 4 September 2023.

“Informasi yang beredar di luar, adalah informasi sesat. Bahkan, kami tidak menolak kerja sama antara rumah sakit swasta dan Pemda,” tegas Sumitro.

Baca Juga

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

Menurutnya, bukan hanya persoalan pelarangan rujukan saja. Ada juga larangan, pengunaan ambulance bagi pasien yang memilih menggunakan fasilitas kesehatan RSIA Defina.

Bahkan, bila pasien BPJS Kesehatan memaksa untuk dirujuk, maka seluruh pembiayaan harus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

“Kami menganggap informasi yang dikeluarkan Pemda Parimo, adalah informasi sesat dan merugikan masyarakat miskin yang ingin melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit kami,” tukasnya.

Ia menyebut, pihaknya telah melakukan aksi protes ke Kepala Dinas Kesehatan Parimo. Hanya saja, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Bahkan, pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Parimo. Sehingga, RSIA Defina bisa mendapatkan penjelasan atas informasi tersebut.

“Jadi, hari ini saya tugaskan, bahwa RSIA Defina tidak pernah melarang dan kami butuh pasien miskin masuk ke rumah sakit,” tandasnya.

Soal adanya tenaga kesehatan RSUD Anuntaloko Parigi, yang bekerja di RSIA Defina, Sumitro meyakini, tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab di masing-masing rumah sakit.

Ditambah lagi, tidak ada aturan yang mengatur tentang larangan tenaga kesehatan atau dokter yang bekerja hanya disatu rumah sakit saja.

“Apalagi, jarak tempuh antara RSUD Anuntaloko Parigi dan RSIA Defina tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan, dalam aturan dokter dari luar negeri saja, bisa bekerja di negara lain,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Parimo, dr Muhamad Mansyur pun membenarkan, tentang belum adanya ketentuan dari pemerintah, soal larangan bagi tenaga dokter yang melakukan praktek lebih dari satu tempat.

“Termasuk IDI juga memberikan kewenangan untuk melaksanakan praktek ditiga tempat,” kata dia.

Hanya saja, menurut amanatannya yang menjadi persoalan, ialah dokter di RSUD Anuntaloko Parigi lebih banyak bekerja di rumah sakit lain. “Undang-undang kesehatan baru mewacanakan terkait izin praktek disatu tempat. Kalau sekarang, bisa bekerja ditiga tempat, sepanjang tidak mengganggu jam kerja di tempat lain,” jelasnya.

Usai pertemuan itu, DPRD Parimo akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diberikan ke Pemda Parimo, untuk menyikapi soal larangan rujukan ke RSIA Defina. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Utang Bansos Layanan Kesehatan Parimo Capai Rp8,8 Miliar

Next Post

IBI Parimo Minta Alur Pembayaran Jasa Medis Disederhanakan

Artikel Lainnya

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In