Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Korban ‘R’ Kembali Dihadirkan JPU, Bersaksi Beratkan 6 Terdakwa Asusila

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirikan korban ‘R’ dalam persidangan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu sore, 27 September 2023.

Korban ‘R’, bersaksi untuk memberatkan enam terdakwa, yakni AM, AK, A, FE, AA, dan AS, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Parigi.

“Untuk agenda pemeriksaan saksi ini, korban memberikan kesaksian untuk enam terdakwa,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Saat di persidangan, kata dia, korban didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tim pengacara Hotman Paris, Pendamping Soasial (Pedsos) dan Ibu kandungnya.

Selain korban, JPU juga menghadirkan penyidik Unit Perlindungan Perempunian dan Anak (PPA) Polres Parimo, untuk mengkonfrontir keterangan berbeda dengan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi, JPU bermohon menghadiri saksi penyidik, untuk menegaskan mana yang benar keterangannya.

Pada agenda sidang berikutnya, JPU akan kembali menghadirikan beberapa saksi yang memberatkan, berdasarkan BAP penyidik.

Sebab, JPU akan menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi memberatkan. Baru setelah itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan ke penasehat hukum menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.

“Setiap meninggu, agenda sidang untuk perkara ini, digelar dengan dua agenda. Karena sebelumnya, ada terdakwa telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya, dan ada juga yang mengajukan eksepsi,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum pemeriksaan korban, Pengadilan Negeri Parigi telah menggelar sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa oknum anggota Brimob, IPDA MKS.

Sementara, pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi HR alias Pak Kades, ditunda Majelis Hakim, karena terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

PMI Parimo Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Satu Darah

Next Post

KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In