Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Gugatan Ditolak, Cakades Sausu Salubanga: Putusan P2KD Parimo Tidak Adil

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Calon Kepala Desa (Cakades) Sausu Salubanga, nomor urut 1, Herman Pasarrin menilai Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tidak adil dalam memutuskan penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“P2KD kabupaten tidak adil, gugatan kami ditolak. Banyak kejanggalan yang terjadi saat Pilkades di Desa Sausu Salubanga, Kecamatan Sausu,” kata Herman Pasarrin, di Parigi, Kamis malam, 7 September 2023.

Menurutnya, berbagai kejanggalan tersebut, telah disampaikannya kepada P2KD kabupaten dan tim sengketa Pilkades saat diundang di kantor Dinas PMD Parimo.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Permohonan gugatan sengketa hasil Pilkadas yang diajukannya, memiliki alasan kuat. Salah satunya, dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu anggota P2KD Sausu Salubanga.

Herman menyebut, anggota P2KD Sausu Salubanga yang diketahui tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkades.

“Bahkan anggota P2KD itu, baru memiliki KTP dengan alamat Desa Sausu Salubanga pada Agustus 2023. Padahal sesuai aturan, wajib pilih yang bisa menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkades, berdomisi minimal enam bulan,” bebernya.

Sementara Herman bersama anggota keluarganya yang lebih dulu mengurus pindah domisili pada Mei 2023, memilih tidak menggunakan hak suaranya, karena memahami aturan tersebut.

Olehnya, ia menilai tindakan anggota P2KD Sausu Salubanga telah melanggar aturan, dan diduga untuk kepentingan memenangkan salah satu Cakades.

Kejanggalan lainnya, kata dia, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) didua dusun yang sudah ditutup sebelum berakhirnya batas waktu pemungutan suara. Sehingga, wajib pilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“TPS di dusun satu dan dua, ditutup pada pukul 10.30 WITA. Sedangkan aturannya, batas waktu pemungutan suara hingga pukul 13.00 WITA, dan dilanjutkan dengan penghitungan perolehan surat suara,” tukasnya.

Sehingga, ia merasa penting mendapatkan penjelasan P2KD kabupaten yang menyatakan isi gugatannya sebagai pemohon sengketa Pilkades, tidak menunjang atau kabur.

“Kami hanya meminta keadilan. Makanya, kami akan mengadukan persoalan ini ke DPRD Parimo, untuk difasilitasi,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Diusulkan Jadi Pj Bupati Parimo, Zulfinasran Banjir Dukungan

Next Post

Sidang Ajudikasi, Bawaslu Parimo Tolak Permohonan Bacaleg PKN

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In