Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Dinsos Parimo Dorong Pemdes Perbaikan Data Adminduk pada SIKS-NG

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
2 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong (Parmo), Sulawesi Tengah mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) proaktif melakukan pendataan dan perbaikan data administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat.

“Setiap desa telah memiliki operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” kata Pengelolah Data pada Dinsos Parimo, Ayub Ansyari, di Parigi, Jum’at, 1 September 2023.

Aplikasi ini, merupakan salah satu aplikasi yang dapat merubah dan mengusulkan warga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun kepesertaan Program Bantuan Sosial (Bansos).

Ada dua model pendataan di desa, yaitu manual yang dilakukan setidaknya setahun dua kali dan pendataan pada aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

“Manual ini, sebagian besar yang tidak lengkap data kependudukanya. Kalau sudah valid baru masuk dalam sistem. Misalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terbaca di pusat,” jelasnya.

Keakuratan data Adminduk masyarakat, menjadi sangat penting. Sebab, kementerian atau lembaga terkait mengakses data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, sebagai acuan penyaluran Bantuan Sosial (bansos).

Misalnya masyarakat dengan gaji rata-rata UMP, menjadi penerima Bansos bersumber dari APBD atau APBN akan dinon aktifkan.

“Kementerian Sosial (Kemensos) pastinya merujuk data Dukcapil. Pada saat, merujuk ke data Kemedagri, ditemukan tidak singkron, maka itu dihapus,” tukasnya.

Sehingga, dibutuhkan komitmen bersama seluruh pihak, termasuk peran Pemdes untuk memperbaiki data masyarakat. Sebab, ada batas waktu verifikasi data di daerah untuk kebutuhan DTKS, hingga 30 September 2023.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan proaktif untuk melapor ke Pemdes, bila merasa data Adminduknya masih bermasalah atau terjadi perubahan status karena meninggal dunia, menikah atau perubahan ekonomi dratis.

“Perubahan regulasi SK Mensos 146 menjadi SK 262, jika responden tidak memiliki rumah otomatis miskin. Delapan kriteria baru berlaku bila telah memiliki tempat tinggal. Salah satunya, pekerjaan dan pendapatan 70 persen habis untuk kebutuhan pokok,” bebernya.

Olehnya, Pemdes perlu memantau dengan serius operator SIKS-NG di desa saat melakukan tugasnya. Terutama, ada permintaan untuk segera mencermati data masyarakat dalam DTKS yang anomaly atau ada perbedaan NIK.

Sebab, pergerakan data operator SIKS-NG sampai ke pusat. Tetapi wajib disahkan Kepala daerah setiap bulan.

“Pemdes silakan memperbaiki data yang ada di menu-menu aplikasi SIKS-NG, seperti perbedaan NIK. Karena banyak ditemukan dalam DTKS, yang ada saat ini,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Bapenda Parimo Uji Petik Pajak Rumah Makan di Toboli

Next Post

Kabupaten Parimo Terima Program IDRIP Hibah Bank Dunia

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pertama Dalam Sejarah Parigi Moutong, Bupati Full Team Hadiri Paripurna DPRD

5 Oktober 2019

Dinas PUPRP Parimo Usulkan Rehabilitasi Irigasi ke Pemerintah Pusat  

4 Agustus 2023

Panwaslu Kabulkan Gugatan ANNAS Soal Verifikasi Faktual Ulang

23 Februari 2018

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In