Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Tiga Berkas Perkara Kasus Asusila di Parimo Lengkap

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG -Tiga berkas perkara kasus asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang ditangani Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas Perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, melalui pesan WhatsApp, di Palu, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia juga menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Parimo.

Sugeng menyebut, ada 11 berkas perkara kasus asusila anak di bawah umur tersebut, melibatkan 11 tersangka.

Baca Juga

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

“Semoga delapan berkas perkara lainnya, segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU,” kata dia.

Sehingga delapan tersangka lain, berikut barang bukti dapat diserahkan dan peradilan kasus asusila itu, dapat segera digelar.

Diketahui, kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi pada April 2022 hingga Januari 2023 itu, sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air.

Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat, di antaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS, AK, dan DU.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menjerat para tersangka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Parimo Jadi Pilot Project KPK

Next Post

Ada 29 Lapak Jajanan Tradisional di Area Venue Kejurnas Panjat Tebing

ArtikelLainnya

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025
Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Motong Terancam 15 Tahun Penjara

18 Mei 2023

Agus Jabat Kadis Kesehatan, Revi Asisten

22 Juni 2020

1xbet Mobile Yukle 1xbet Apk & App Android, Iphone Ilə Idman Mərcləri Üçün Mobil Proqramlar 1xbet Com

7 April 2023

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In