PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong Partai Politik (Parpol) segera melakukan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
“Sejauh ini, belum ada satu pun Parpol yang mengatur jadwal pengajuan perbaikan berkas Bacaleg,” Kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurutnya, berdasarkan tahapan dan jadwal, perbaikan berkas Bacaleg telah dilangsung sejak 26 Juni 2023, dan akan berakhir pada 9 Juli 2023.
Sehingga, tahapan perbaikan berkas Bacaleg yang tersisa empat hari ini, harus benar-benar dimanfaatkan Parpol.
Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan, dari 647 Bacaleg yang diusulkan Parpol, hanya 75 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya, belum memenuhi syarat.
“Permasalahan berkas yang belum memenuhi syarat, berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, narkoba dan perbedaan nama KTP dan ijazah,” jelasnya.
Untuk memaksimalkan tahapan, kata dia, KPU telah menginformasikan ke seluruh Parpol untuk melakukan registrasi satu hari sebelum jadwal pengajuan.
Tujuannya, untuk menghindari jadwal pengajuan berkas Bacaleg bersamaan, antara Parpol satu dan lainnya.
Ariyana pun meningatkan, terkait tentang taka da lagi kesempatan bagi Parpol melakukan perbaikan setelah 9 Juli 2023.
Namun, Parpol masin bisa melakukan pergantian Bacaleg saat ini, maupun penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.
“Di antaranya Bacaleg yang akan diganti, dinyatakan meninggal dunia melakukan pengunduran diri ataupun diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol,” tukasnya.
Pada masa DCS, juga pergantian Bacaleg dapat dilakukan berdasarkan tanggapan masyarakat, misalnya terkait masalah pidana.
“Jika dilakukan klarifikasi ke instansi terkait dinyatakan betul soal pidana itu, maka Bacaleg tersebut harus diganti,” pungkasnya. *TheOpini