Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Parimo Dorong Parpol Segera Perbaikan Berkas Bacaleg

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Juli 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong Partai Politik (Parpol) segera melakukan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

“Sejauh ini, belum ada satu pun Parpol yang mengatur jadwal pengajuan perbaikan berkas Bacaleg,” Kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 5 Juli 2023.

Menurutnya, berdasarkan tahapan dan jadwal, perbaikan berkas Bacaleg telah dilangsung sejak 26 Juni 2023, dan akan berakhir pada 9 Juli 2023.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Sehingga, tahapan perbaikan berkas Bacaleg yang tersisa empat hari ini, harus benar-benar dimanfaatkan Parpol.

Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan, dari 647 Bacaleg yang diusulkan Parpol, hanya 75 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya, belum memenuhi syarat.

“Permasalahan berkas yang belum memenuhi syarat, berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, narkoba dan perbedaan nama KTP dan ijazah,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan tahapan, kata dia, KPU telah menginformasikan ke seluruh Parpol untuk melakukan registrasi satu hari sebelum jadwal pengajuan.

Tujuannya, untuk menghindari jadwal pengajuan berkas Bacaleg bersamaan, antara Parpol satu dan lainnya.

Ariyana pun meningatkan, terkait tentang taka da lagi kesempatan bagi Parpol melakukan perbaikan setelah 9 Juli 2023.

Namun, Parpol masin bisa melakukan pergantian Bacaleg saat ini, maupun penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.

“Di antaranya Bacaleg yang akan diganti, dinyatakan meninggal dunia melakukan pengunduran diri ataupun diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol,” tukasnya.

 

Pada masa DCS, juga pergantian Bacaleg dapat dilakukan berdasarkan tanggapan masyarakat, misalnya terkait masalah pidana.

“Jika dilakukan klarifikasi ke instansi terkait dinyatakan betul soal pidana itu, maka Bacaleg tersebut harus diganti,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Antisipasi Masalah Saat Umumkan DCS, KPU Parimo Gelar Rakor

Next Post

Kemenparekraf Berharap Festival Durian Internasional Tak Sekedar Seremoni

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In