PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong telah meminta pengusaha yang babat mangrove untuk pembukaan lahan tambak seluas 5 hektar di Dusun IV, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Barat, menghentikan aktivitasnya.
“Selama lahan tambak tersebut belum mengantongi izin, tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pemrakarsa usaha maupun pemilik lahan,” tegas Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Mohammad Idrus, di Parigi, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, penghentian aktivitas pembukaan lahan tersebut, sesuai hasil mediasi yang difasilitasi DLH Parigi Moutong, dan dihadiri pemrakarsa tambak, masyarakat, pemerintah desa, serta pemerintah kecamatan.
Dari hasil mediasi, pemrakarsa usaha wajib bertanggung jawab, dan berkewajiban memperbaiki seluruh kerusakan, termasuk fasilitas air.
“Karena kegiatan pembukaan lahan tambak telah merusak fasilitas saluran air bersih bagi masyarakat di sekitar lokasi tambak,” tukasnya.
Apabila kesepakatan dalam berita acara hasil mediasi tidak ditanggapi oleh pemrakarsa usaha, DLH akan segera mengambil tindakan penegakkan hukum.
“Kami sudah sampaikan ke pemrakarsa, bahwa hal ini jangan sampai masuk ke ranah hukum, dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sebelum mediasi, kata Idus, pihaknya telah berkoorinasi dengan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parigi Moutong, perihal pola ruang lokasi tersebut.
Lokasi di Dusun IV Desa Toboli, ternyata merupakan lahan perkebunan dan cadangan yang telah ditetapkan dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Dengan kata lain, budidaya perikanan pada lahan tersebut dimungkinkan diusulkan. Kami berfikir agar mengawal langkah-langkah pemrakarsa, supaya kegiatannya bisa segera legal, dengan pengurusan perizinan,” pungkasnya.*