Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara SS, DPRD Belum Terima Putusan Kasasi

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Oktober 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Oktober 2022

PARIGI MOUTONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong mengaku belum menerima kutipan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, atas perkara yang menyeret nama Sugeng Salilama (SS) kader PDI Perjuangan.

“Kami (BK) belum menerima kutipan putusan Kasasi atas perkara Sugeng Salilama. Tapi mungkin Pak Ketua DPRD sudah menerima kasasi itu, cuman belum turun ke BK,” ungkap Ketua BK DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, di Parigi, Selasa, (11/10).

Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung menetapkan Sugeng Salilama bersalah atas kasus yang menyeret namanya.

Tindak lanjut tersebut kata dia, dengan melayangkan surat ke sekretariat PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Sugeng Salilama di pemilihan legislatif.

Baca Juga

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

“Proses ini tidak akan lama, apabila kutipan putusan Kasasi itu sudah kami terima,” ujarnya.

Kabarnya, putusan kasasi Mahkamah Agung telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Dalam putusan itu, masing-masing kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, 2012-2017 merugikan Negara senilai Rp2,1 miliar.

Sementara Hamka Lagala mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditetapkan tidak bersalah alias bebas dari hukuman.

Padahal sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada Sugeng Salilama, Martoha T Tahir dan Hamka Lagala. Namun, Kejari Parigi Moutong mengajukan banding ke Mahkamah Agung. *theopini.id

Tag: DPRDDPRD Parigi MoutongParigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Pemkab Gelar Rakor Lintas Sektor Cegah Covid-19

Sesudah

RSUD Buluye Napoae Moutong Kekurangan Stok Obat

TerkaitPostingan

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026

Pilihan Editor

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In