Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Polda Sulteng soal Warna Baru Pelat Kendaraan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Agustus 2022
A A

PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan sejak 12 Agustus 2022, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Baca Juga

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., mengatakan, penerapan warna pelat saat ini sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).

“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja,” ujar Mungkin dalam siaran persnya, Senin, 15 Agustus 2022.

Namun, untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu. Setelah itu bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.

Penerbitan TNKB warna putih tersebut, kata dia, hanya baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng. Sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku.

Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas.

“Mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian,” pungkasnya. *jurnallentera.com

Tags: Parigi MoutongPolda SultengPolriSatlantas
ShareTweet
Previous Post

Desa Torue Kembali Diterjang Banjir

Next Post

PAW, Isnah Tabagang Duduki Kursi DPRD

Artikel Lainnya

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

31 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

31 Maret 2026
Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

31 Maret 2026
Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

30 Maret 2026
Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

30 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

30 Maret 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: PAW, Isnah Tabagang Duduki Kursi DPRD - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

31 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

31 Maret 2026
Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

31 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In