Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Polda Sulteng soal Warna Baru Pelat Kendaraan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
15 Agustus 2022
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
15 Agustus 2022

PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan sejak 12 Agustus 2022, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., mengatakan, penerapan warna pelat saat ini sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).

“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja,” ujar Mungkin dalam siaran persnya, Senin, 15 Agustus 2022.

Namun, untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu. Setelah itu bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.

Penerbitan TNKB warna putih tersebut, kata dia, hanya baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng. Sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku.

Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas.

“Mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian,” pungkasnya. *jurnallentera.com

Tag: Parigi MoutongPolda SultengPolriSatlantas
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Desa Torue Kembali Diterjang Banjir

Sesudah

PAW, Isnah Tabagang Duduki Kursi DPRD

TerkaitPostingan

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026
Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkum

Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkum

31 Juli 2026
Pemkab Parigi Moutong Segera Surati Gubernur, Minta Tambang Kayuboko Dihentikan Sementara

Pemkab Parigi Moutong Segera Surati Gubernur, Minta Tambang Kayuboko Dihentikan Sementara

30 Juli 2026
Krenova 2026 Tetap Digelar, Bappelitbangda Parigi Moutong Fokuskan Lomba untuk Masyarakat dan OPD

Krenova 2026 Tetap Digelar, Bappelitbangda Parigi Moutong Fokuskan Lomba untuk Masyarakat dan OPD

31 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

27 Juli 2026
Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

29 Juli 2026
Bupati Erwin Lepas 20 Mahasiswa ke Poltekesos, Bakal Lobi Kemensos soal Status Kedinasan

Bupati Erwin Lepas 20 Mahasiswa ke Poltekesos, Bakal Lobi Kemensos soal Status Kedinasan

27 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

28 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026
Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

31 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In