Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Featured

MK Tetapkan Batas Maksimal Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Tiga Periode

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
4 Oktober 2021
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
4 Oktober 2021

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa yakni tiga periode. Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (30/9).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu (3/10).

Pengabulan sebagian uji beleid itu bukan tanpa sebab. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Penjelasan Pasal 39 UU Desa semula berbunyi:

Baca Juga

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Bupati Erwin Burase Lantik Kades Antar Waktu Dusunan Barat, Ingatkan Pentingnya Transparansi Desa

Bupati Parigi Moutong Nonaktifkan Kades Sigenti, Tegaskan Penyelesaian Polemik Harus Transparan

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Kini pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Pertimbangan Mahkamah

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya mempertanyakan cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan kepala desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.

Menurut Mahkamah, praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014. Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004.

“Keadaan ini rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004,” kata Enny seperti yang dilansir oleh liputan6.com.

Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode.

Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa.

“Periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Enny menandasi.

Tag: Kepala DesaMahkamah KonstitusiMKUndang-undang Desa
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Kemesraan Jokowi dan Prabowo di Bumi Cenderawasih

Sesudah

Mudana : Perbaikan Jembatan Diupayakan Secepatnya

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR

5 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

4 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026
Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

4 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 102 km BaratLaut JEPARA-JATENG

7 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In