Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Parigi Moutong Amankan Pria Diduga Pelaku Pencabulan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 April 2021
A A

PARIGI – Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan praktek pencabulan anak dibawah umur di salah satu desa di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (19/4) dini hari.

Pelaku berinisial J berhasil diringkus oleh polisi usai menerima laporan dari ibu korban yang tidak lain adalah istri pelaku.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung mencari keberadaan pelaku dan menemukannya,” kata Kasat Raskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, seperti dilansir di fokussulawesi.com.

Baca Juga

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

Kata Donatus, korban merupakan anak tiri dari pelaku yang berusia sekitar 5 tahun. Pelaku melancarkan aksinya apabila rumah dalam keadaan sepi.

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

Korban tidak berani menceritakan apa yang sudah menimpanya, karena J kerap mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada siapapun juga.

“Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tindakan itu dilakukan di rumah. Bahkan ibunya sempat memergoki suaminya. Tindakan kami, telah mengamankan pelaku, dan melakukan pemeriksaan. Sementara untuk korban, kami sudah lakukan visum,”.

Adapun hasil dari pemeriksaan, pelaku kata Kasat mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku, dan akan terus melakukan pengembangan.

Pelaku kata dia akan dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat satu, undang-undang perlindungan anak, dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

ShareTweet
Previous Post

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

Next Post

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Artikel Lainnya

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In