Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Parigi Moutong Amankan Pria Diduga Pelaku Pencabulan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 April 2021
A A

PARIGI – Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan praktek pencabulan anak dibawah umur di salah satu desa di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (19/4) dini hari.

Pelaku berinisial J berhasil diringkus oleh polisi usai menerima laporan dari ibu korban yang tidak lain adalah istri pelaku.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung mencari keberadaan pelaku dan menemukannya,” kata Kasat Raskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, seperti dilansir di fokussulawesi.com.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Kata Donatus, korban merupakan anak tiri dari pelaku yang berusia sekitar 5 tahun. Pelaku melancarkan aksinya apabila rumah dalam keadaan sepi.

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

Korban tidak berani menceritakan apa yang sudah menimpanya, karena J kerap mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada siapapun juga.

“Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tindakan itu dilakukan di rumah. Bahkan ibunya sempat memergoki suaminya. Tindakan kami, telah mengamankan pelaku, dan melakukan pemeriksaan. Sementara untuk korban, kami sudah lakukan visum,”.

Adapun hasil dari pemeriksaan, pelaku kata Kasat mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku, dan akan terus melakukan pengembangan.

Pelaku kata dia akan dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat satu, undang-undang perlindungan anak, dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

ShareTweet
Previous Post

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

Next Post

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Artikel Lainnya

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026
Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

5 April 2026
Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

3 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026

Terpopuler

  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In