PARIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng diduga menyewa laptop dan printer rusak yang digunakan Panwas Kecamatan (Panwascam) pada pelaksanaan Pilgub 2020. Bahkan, sebagain besar peralatan (laptop dan printer) tersebut saat ini mati total dan tidak bisa digunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Panwascam mengeluh tidak dapat bekerja maksimal karena ada laptop yang tidak bisa digunakan, ada printer yang tidak compatible (konek) dengan laptop, bahkan ada yang laptop dan printernya sama sama rusak.
“Dari tiga laptop yang diberikan, ada satu yang dalam keadaan tidak bisa digunakan. Ketika dihidupkan langsung mati total, ketika di coba berkali kali, keadaannya tetap sama,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya itu, pengadaan sewa mobiler berupa kursi dan meja yang satu paket dengan pengadaan sewa laptop dan printer berbandrol kurang lebih Rp700 juta tersebut dinilai asal, karena dari sisi kualitas rendah.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muchlis Aswad yang dikonfirmasi terkait ini mengaku bahwa seluruh urusan pengadaan untuk Panwascam sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu Sulteng. Mulai dari anggaran hingga tender pengadaan penyewaan ditangani langsung propinsi.
“Ibaratnya kami di kabupaten hanya mengaminkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng. Ini sistem sewa, karena bicara sewa maka tidak berbicara soal spek. Jadi tidak ditentukan harus spek dan merek. Karena tidak dicantumkan speknya, maka pemahaman saya secara pribadi bahwa itu sifatnya terserah yang penting masih standar dan layak untuk digunakan,” terang Muchlis, Senin (10/8).
Menurutnya, saat awal diterima semua peralatan tersebut oleh Panwascam dalam kondisi bagus serta bisa dipakai. Namun ia membenarkan bahwa ada sebagian Panwascam yang laptopnya belum pernah digunakan karena tahapan Pilgub tidak jalan saat pandemi Covid-19, ternyata laptopnya take down atau error.
“Memang ada informasi yang masuk ke kami, namun informasi itu bukan dalam bentuk aduan secara resmi. Pada saat tahapan sudah mulai jalan ada yang menginformasikan ada beberapa Panwascam kondisi barang elektroniknya rusak dan tidak bisa dipakai. Saya langsung bilang silahkan Panwascam melapor ke Bawaslu kabupaten untuk segera kami tindak lanjuti ke pihak ketiga. Saya tidak mau menghabiskan energi hanya untuk persoalan seperti itu. Masa kita menyewa barang yang rusak, pihak ketiga harus bertanggung jawab,”.
Ketika ditanya siapa PPK nya, siapa penerima hasil pekerjaan, Muchlis berkelit tidak tahu. Keterlibatan Bawaslu kabupaten dalam hal ini hanya membantu menunjukkan dimana barang-barang pengadaan tersebut diturunkan atau didistribusikan.
“Kami hanya menerima manfaat, yang melakukan urusan secara keseluruhan adalah kewenangan Bawaslu Sulteng,”.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen yang dikonfirmasi terkait masalah ini Selasa (11/8) mengatakan, tidak bias menjawab pertanyaan, karena kewenangan tersbebut ada pada Kepala Sekretariat (Kasek)Bawaslu Sulteng.
“Kasek yang menjawab atau tangani soal pengadaan begitu,” ungkap Ruslan Husen.
Sementara, hingga berita ini dinaikkan, Kasek Bawaslu Sulteng, Anhayanty Sovianita yang dihubungi, belum memberikan tanggapan.