Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dampak Covid-19, Pemerintah Pusat Pangkas DAU 55 Persen

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Mei 2020
A A

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Pusat kembali melakukan pemangkasan anggaran daerah. Jika sebelumnya, pemerintah pusat hanya menarik seluruh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), selain  untuk bidang pendidikan dan kesehatan, maka kali ini Pemerintah Pusat juga memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Belum selesai sampai disitu Pemerintah Pusat kembali melakukan pemangkasan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) hingga mencapai 55 persen. Pemangkasan anggaran terus berlangsung beberapa kali tersebut tentunya saja membuat Parigi Moutong.

Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengatakan, pemangkasan DAU oleh Pemerintah Pusat itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dia mengaku siap menjalankan SKB tersebut walaupun pemangkasan anggaran sudah berulang kali dilakukan. Berdasarkan SKB itu kata Samsurizal maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memangkas anggaran yang bersumber dari DAU sebesar 55 persen.

“Saya hanya mau melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat. Awalnya seluruh dana DAK sudah ditarik, kemudian ada pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Di minggu ini juga atau beberapa hari lalu ada lagi surat dari kementrian untuk melakukan pemangkasan DAU 50 sampai 55 persen. Semua anggaran OPD harus dipangkas merata 50 persen. Tidak ada yang dipilih-pilih ada yang dipangkas ada yang tidak. Makanya saya undang para kepala dinas dan pimpinan DPRD untuk membahas masalah ini,” ujar Samsurizal usai memimpin rapat  bersama pimpinan OPD dan pimpinan DPRD di Desa Sinei, Selasa (12/5).

Baca Juga

Pemda Parigi Moutong Gelar Vaksinasi Booster

DAK 2022 Dinas Kelautan dan Perikanan Naik Jadi Rp7 Miliar

Polda Sulteng Bagikan 600 Paket Sembako di Parigi Moutong

Samsurizal menegaskan, pemangkasan harus dilakukan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat baik anggaran di eksekutif maupun di legislatif. Pemangkasan itu dilakukan untuk pembiayaan penanganan Virus Corona (Covid-19) melalui Pemerintah Pusat.

“Semua dilakukan pemangkasan termasuk anggaran DPRD. Makanya dalam rapat tadi (Selasa,red) saya juga undang pimpinan DPRD. Termasuk juga anggaran Dana Aspirasi (Pokir) harus dipangkas 50 persen. Selanjutnya terserah anggaran dewan yang mengatur anggaran Pokir mana yang harus dihilangkan,” jelasnya.

Samsurizal menambahkan, Pemerintah Daerah hanya dikasih waktu selama hari ini membahas pemangkasan anggaran tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan hasilnya ke Pemerintah Pusat.

Sementara itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Kabupaten, H Ardi, SPd, MM menambahkan, anggaran DAU yang dipangkas tersebut adalah DAU non gaji. Total DAU non gaji tahun ini kata Ardi sebesar Rp200 miliar, sehingga jika dilakukan pemangkasan 50 persen maka DAU Kabupaten Parigi Moutong yang akan dipangkas mencapai Rp100 miliar lebih.

Ardi menambahkan, untuk menutupi kekurangan anggaran akibat pemangkasan DAU tersebut, dia berharap adanya silpa dari anggaran tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tags: COVID-19Dana Alokasi Khusus (DAK)Dana Alokasi Umum (DAU)
ShareTweet
Previous Post

Sayutin : APBD-P Harus Segera Dibahas

Next Post

Ketua DPRD : Mana Realisasi Anggaran Virus Corona

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In