Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemdes Diminta Lebih Teliti Sebelum Hilangkan NOP

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
10 Maret 2020
A A

PARIGI – Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk lebih teliti dalam menentukan apakah sebuah objek pajak khususnya Nomor Objek Pajak (NOP) masih ada atau dihilangkan sebagai wajib pajak. Jangan sampai NOP yang sebelumnya sudah ditetapkan untuk dihilangkan, tetapi muncul belakangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Mohammad Yasir mengigatkan, sesampainya Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) nantinya, seluruh pemdes dan pemerintah kelurahan diminta untuk bisa menyortir kembali dan memastikan bahwa NOP yang akan dilakukan penagihan pajak masih eksis atau tidak.

Apabila didapatkan ada NOP namun objek pajaknya sudah tidak ada ataupun sebaliknya, maka diharapkan untuk memasukkan laporan perubahan sesegera mungkin atau sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Ini dilakukan guna mengefektifkan pelaksanaan penyaluran DHKP maupun penagihan pajak dilapangan.

“Segera melaporkan perubahan ke kami untuk segera diperbaiki, sehingga proses penagihan pajak yang dilakukan di desa maupun keluharan nantinya bisa berjalan sesuai dengan harapan dan tidak memberikan dampak bagi desa terkait, karena ini menyangkut tentang capai atau tidaknya target penagihan pajaknya,” kata Yasir kepada Songulara, belum lama ini.

Ketelitian kata Yasir perlu dilakukan, jangan sampai kasus objek pajak yang masih ada namun NOP-nya sudah tidak ada, ataupun NOP ada tetapi objek pajaknya sudah tidak ada itu terjadi kembali.

Seperti beberapa kasus yang kerap terjadi tiap tahun, dimana NOP sudah tidak ada lagi tetapi objek pajaknya masih ada. Kasus ini terungkap ketika terjadi transaksi jual beli tanah. Bahkan kata Yasir, hampir tiap tahun kasus tersebut terjadi rata-rata 10 kasus.

Kasus semacam itu terjadi katanya diduga karena adanya upaya ketidak telitian pemdes terkait upaya penghilangan NOP. Penghilangan NOP umumnya terjadi karena beberapa faktor misalnya sulitnya penagihan pajak terhadap salah satu objek pajak atau bisa jadi pemilik objek pajak susah ditemui atau terkadang sulit membayar pajak.

Karena tidak ingin menjadi beban terhadap penagihan pajak, besar kemungkinan NOP sebuah objek pajak tersebut terpaksa dihilangkan, sehingga tidak ada lagi penagihan pajak dilakukan pada objek tersebut.

“Makanya kedepan kami berharap tidak ada lagi upaya-upaya demikian dilakukan, sehingga tidak menimbulkan masalah dibelakang hari. Ketelitian itu sangat perlu jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Hal senada dikemukakan Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Pajak Bapenda Parigi Moutong. Muhammad Zubair. Bila proses penyortiran dilakukan dan ternyata ada yang ingin dirubah, maka diharapkan pemdes maupun pemerintah kelurahan segera memasukkan perubahannya paling lambat tiga bulan setelah DHKP didistribusikan.

Karena, apabila selama waktu tersebut tidak dimasukkan perubahan, maka secara otomatis DHKP yang diterbitkan tersebut menjadi beban pajak dan harus dibayarkan.

Sementara untuk antisipasi adanya objek pajak yang hilang NOP-nya, akan bisa ditindak lanjuti proses jual belinya, namun tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya saat NOP dihilangkan, harus terlebih dahulu diselesaikan.

“Sebab kami tetap memiliki data untuk me-review kembali objek pajak tersebut. Proses jual belinya akan tetap bisa dilaksanakan dengan catatan semua tunggakan pajak dibayarkan secara keseluruhan dari pajak yang belum tertagih,” ujarnya.

 

ShareTweet
Previous Post

Dinas PUPRP Parigi Moutong Alokasikan Rp4,6 M Rehab Irigasi

Next Post

Equator Cup, Palasa Kalahkan Sausu

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In