Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

UMK Parigi Moutong 2020 Sebesar Rp 2,4 Juta

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 November 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Parigi Moutong. Betapa tidak, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sebelumnya berkutat di angka Rp 680.000, kini naik menjadi Rp 2.445.950 melalui keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Parigi Moutong, di Hotel Oktaria Parigi, Senin (18/11).

Ketua Dewan Pengupahan, H. Ardi Kadir S.Pd MM memimpin langsung sidang yang berlansung cukup alot itu.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Parigi Moutong, perwakilan pengusaha, serta perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelumnya, kegiatan dibuka oleh Bupati Parigi Moutong diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kamiludin Passau.

Baca Juga

2019, Bupati Minta OPD Bayar Tenaga Honorer Sesuai UMK

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum perlu dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hak upah pekerja untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja, agar tidak terjadi upah pekerja yang tidak merata.

Selain itu, penetapan upah minimum dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan adanya eksploitasi pekerja oleh pengusaha yang memanfaatkan kondisi pakar akumulasi demi mendapatkan keuntungan dan untuk menghindari terjadinya kemiskinan absolut para pekerja.

Bupati berharap rapat dewan upah minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020, dapat menyepakati penentuan upah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Kebijakan pengupahan harus diarahkan, untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja,” tandas Bupati.

Tags: Upah Minimum Kabupaten (UMK)
ShareTweet
Previous Post

Unsur Pimpinan DPRD, AKD dan Fraksi Mulai Bahas RKD

Next Post

Kelurahan Maesa, Pelayanan Dibarter Sampah Plastik

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

APBD-P Tahun 2020, Pendapatan Daerah Turun Rp119,3 M

21 September 2020

25 Peserta Seleksi JPT Paparkan Visi Misi

11 Desember 2018

Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Diverifikasi

12 Desember 2017

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In