Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Adat, Tebang Pohon dan Umbar Ternak akan Digivu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 November 2019
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan mengeluarkan sebuah produk hukum yang bernama Peraturan Daerah (Perda) Adat.

“Insya Allah pada masa sidang satu tahun 2020, produknya akan kami keluarkan,” jelas Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada SonguLara.Com, belum lama ini.

Perda Adat itu kata Sayutin merupakan produk Perda yang berasal dari inisiatf DPRD. Menurutnya, Perda Adat dikeluarkan guna memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Parigi Moutong.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

“Perda Adat ini bukan untuk menyaingi produk hukum lainnya, tapi lebih merupakan penguatan kepada lembaga adat, di mana sebagian besar warga tidak lagi peduli kepada aturan-aturan adat,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.

Dikatakannya, beberapa muatan pada Perda Adat nanti akan saling mendukung dengan produk perda yang sudah ada.

“Sebagai contoh, mereka yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan digivu (denda adat -red), padahal dalam Perda Ternak juga sudah mengatur tentang sanksi soal itu. Meski demikian, kedua produk hukum akan saling mendukung,” urainya.

Lebih lanjut kata Sayutin, dalam Perda Adat juga akan memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup. Salah satu contoh kata dia, bagi mereka yang menebang pohon dalam kawasan hutan atau menebang pohon perindang dalam kota akan dikenai sanksi.

“Sanksi adat bagi penebang pohon berlaku sangat efektif di Kabupaten Sigi,” tandas Sayutin.

Tags: Denda AdatDPRD Parigi MoutongGivuSayutin Budianto
ShareTweet
Previous Post

Diskominfo Apreasiasi Kehadiran SIMPELJEK

Next Post

Desa Khatulistiwa akan Dijadikan Kawasan Pariwisata Andalan

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In