Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Adat, Tebang Pohon dan Umbar Ternak akan Digivu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 November 2019
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan mengeluarkan sebuah produk hukum yang bernama Peraturan Daerah (Perda) Adat.

“Insya Allah pada masa sidang satu tahun 2020, produknya akan kami keluarkan,” jelas Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada SonguLara.Com, belum lama ini.

Perda Adat itu kata Sayutin merupakan produk Perda yang berasal dari inisiatf DPRD. Menurutnya, Perda Adat dikeluarkan guna memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Parigi Moutong.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Dukung PSN NEPIE, Minta Ganti Rugi Lahan dan Tenaga Kerja Lokal Dipastikan

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

“Perda Adat ini bukan untuk menyaingi produk hukum lainnya, tapi lebih merupakan penguatan kepada lembaga adat, di mana sebagian besar warga tidak lagi peduli kepada aturan-aturan adat,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.

Dikatakannya, beberapa muatan pada Perda Adat nanti akan saling mendukung dengan produk perda yang sudah ada.

“Sebagai contoh, mereka yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan digivu (denda adat -red), padahal dalam Perda Ternak juga sudah mengatur tentang sanksi soal itu. Meski demikian, kedua produk hukum akan saling mendukung,” urainya.

Lebih lanjut kata Sayutin, dalam Perda Adat juga akan memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup. Salah satu contoh kata dia, bagi mereka yang menebang pohon dalam kawasan hutan atau menebang pohon perindang dalam kota akan dikenai sanksi.

“Sanksi adat bagi penebang pohon berlaku sangat efektif di Kabupaten Sigi,” tandas Sayutin.

Tags: Denda AdatDPRD Parigi MoutongGivuSayutin Budianto
ShareTweet
Previous Post

Diskominfo Apreasiasi Kehadiran SIMPELJEK

Next Post

Desa Khatulistiwa akan Dijadikan Kawasan Pariwisata Andalan

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In