Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Adat, Tebang Pohon dan Umbar Ternak akan Digivu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 November 2019
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan mengeluarkan sebuah produk hukum yang bernama Peraturan Daerah (Perda) Adat.

“Insya Allah pada masa sidang satu tahun 2020, produknya akan kami keluarkan,” jelas Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada SonguLara.Com, belum lama ini.

Perda Adat itu kata Sayutin merupakan produk Perda yang berasal dari inisiatf DPRD. Menurutnya, Perda Adat dikeluarkan guna memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Parigi Moutong.

“Perda Adat ini bukan untuk menyaingi produk hukum lainnya, tapi lebih merupakan penguatan kepada lembaga adat, di mana sebagian besar warga tidak lagi peduli kepada aturan-aturan adat,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.

Baca Juga

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran LKPD 2024

Dikatakannya, beberapa muatan pada Perda Adat nanti akan saling mendukung dengan produk perda yang sudah ada.

“Sebagai contoh, mereka yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan digivu (denda adat -red), padahal dalam Perda Ternak juga sudah mengatur tentang sanksi soal itu. Meski demikian, kedua produk hukum akan saling mendukung,” urainya.

Lebih lanjut kata Sayutin, dalam Perda Adat juga akan memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup. Salah satu contoh kata dia, bagi mereka yang menebang pohon dalam kawasan hutan atau menebang pohon perindang dalam kota akan dikenai sanksi.

“Sanksi adat bagi penebang pohon berlaku sangat efektif di Kabupaten Sigi,” tandas Sayutin.

Tags: Denda AdatDPRD Parigi MoutongGivuSayutin Budianto
ShareTweet
Previous Post

Diskominfo Apreasiasi Kehadiran SIMPELJEK

Next Post

Desa Khatulistiwa akan Dijadikan Kawasan Pariwisata Andalan

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

DPRD Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B

20 Maret 2022

How In Order To Play Blackjack For Novices Learn And Begin Winnin

12 Mei 2023

5 Warga Dikabarkan Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi PETI Parigi Moutong

16 April 2023

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In