Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Rakyat Kayuboko Dinilai Berpotensi Merusak Lingkungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 September 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Para pelaku tambang emas rakyat di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi, didesak untuk mengurus izin resmi, dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong

“Hal ini penting, agar mereka mendapat legalitas. Kita ketahui bersama, apabila mengurus IPR, yang penting dilengkapi terlebih dahulu adalah dokumen lingkungan, apakah itu model UKL/UPL ataupun AMDAL. Dengan adanya dokumen lingkungan, maka para petambang akan melakukan usaha, dengan mendahulukan kepentingan kelestarian lingkungan,” ungkap Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong, kepada SonguLara.Com, di salah satu Warung Kopi di Kota Parigi, Senin (23/9).

Madong sapaan akrabnya, menyebutkan, dengan tidak adanya dokumen lingkungan pada kegiatan pertambangan rakyat, akan menimbulkan rasa was-was, terkait akan adanya potensi kerusakan lingkungan.

“Kajian lingkungan, akan memberikan rekomendasi perihal apa saja yang dibolehkan dalam kegitan tembang emas rakyat di sana,” jelas Madong.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Selain itu kata dia, dengan adanya izin IPR, maka pemerintah secara resmi dapat memungut pajak atau retribusi, guna kepentingan pembangunan.

Izin IPR Kayuboko, Harus Merubah Perda Tata Ruang Parigi Moutong

Terpisah, Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus, menjelaskan, bahwa pelaku tembang emas rakyat di Desa Kayubuko, sudah pernah mangajukan permohonan IPR, untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati, untuk penerbitan izin dari Menteri ESDM.

Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus

“Hanya saja ketika itu permohonan itu terbentur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Parigi Moutong. Dalam Perda, wilayah Desa Kayuboko khususnya, dan Parigi Moutong pada umumnya, bukanlah kawasan pertambangan. Olehnya saran saya, jika memang Pemkab Parigi Moutong mau merekomendasikan IPR di Desa Kayuboko, maka Perda Tata Ruang harus dirubah terlebih dahulu,” urai Idrus.

Dalam hal ini, para pemohon bisa mengadu ke DPRD Parigi Moutong, guna perubahan Perda yang dimaksud.

“Apalagi Perda tata ruang kita, sudah berusia 8 tahun. Aturannya, Perda dapat dirubah jika telah berusia lima tahun,” tandas Idrus.

ShareTweet
Previous Post

Jelang Penilaian Adipura, Lorong di Maesa Dipercantik dengan Grafiti

Next Post

Dinas PUPRP Dukung Program Penanganan Stunting

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Wabup Ajak Masyarakat Jadikan Vaksinasi Kebutuhan

12 Desember 2021

Pemkab Bakal Pameran Stunting

29 September 2020
Maksimalkan Retribusi, Bapenda Perkuat Sinergi Lintas OPD

Maksimalkan Retribusi, Bapenda Perkuat Sinergi Lintas OPD

23 Juli 2025

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In