Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Rakyat Kayuboko Dinilai Berpotensi Merusak Lingkungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 September 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Para pelaku tambang emas rakyat di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi, didesak untuk mengurus izin resmi, dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong

“Hal ini penting, agar mereka mendapat legalitas. Kita ketahui bersama, apabila mengurus IPR, yang penting dilengkapi terlebih dahulu adalah dokumen lingkungan, apakah itu model UKL/UPL ataupun AMDAL. Dengan adanya dokumen lingkungan, maka para petambang akan melakukan usaha, dengan mendahulukan kepentingan kelestarian lingkungan,” ungkap Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong, kepada SonguLara.Com, di salah satu Warung Kopi di Kota Parigi, Senin (23/9).

Madong sapaan akrabnya, menyebutkan, dengan tidak adanya dokumen lingkungan pada kegiatan pertambangan rakyat, akan menimbulkan rasa was-was, terkait akan adanya potensi kerusakan lingkungan.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

“Kajian lingkungan, akan memberikan rekomendasi perihal apa saja yang dibolehkan dalam kegitan tembang emas rakyat di sana,” jelas Madong.

Selain itu kata dia, dengan adanya izin IPR, maka pemerintah secara resmi dapat memungut pajak atau retribusi, guna kepentingan pembangunan.

Izin IPR Kayuboko, Harus Merubah Perda Tata Ruang Parigi Moutong

Terpisah, Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus, menjelaskan, bahwa pelaku tembang emas rakyat di Desa Kayubuko, sudah pernah mangajukan permohonan IPR, untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati, untuk penerbitan izin dari Menteri ESDM.

Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus

“Hanya saja ketika itu permohonan itu terbentur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Parigi Moutong. Dalam Perda, wilayah Desa Kayuboko khususnya, dan Parigi Moutong pada umumnya, bukanlah kawasan pertambangan. Olehnya saran saya, jika memang Pemkab Parigi Moutong mau merekomendasikan IPR di Desa Kayuboko, maka Perda Tata Ruang harus dirubah terlebih dahulu,” urai Idrus.

Dalam hal ini, para pemohon bisa mengadu ke DPRD Parigi Moutong, guna perubahan Perda yang dimaksud.

“Apalagi Perda tata ruang kita, sudah berusia 8 tahun. Aturannya, Perda dapat dirubah jika telah berusia lima tahun,” tandas Idrus.

ShareTweet
Previous Post

Jelang Penilaian Adipura, Lorong di Maesa Dipercantik dengan Grafiti

Next Post

Dinas PUPRP Dukung Program Penanganan Stunting

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In