Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Rakyat Kayuboko Dinilai Berpotensi Merusak Lingkungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 September 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Para pelaku tambang emas rakyat di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi, didesak untuk mengurus izin resmi, dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong

“Hal ini penting, agar mereka mendapat legalitas. Kita ketahui bersama, apabila mengurus IPR, yang penting dilengkapi terlebih dahulu adalah dokumen lingkungan, apakah itu model UKL/UPL ataupun AMDAL. Dengan adanya dokumen lingkungan, maka para petambang akan melakukan usaha, dengan mendahulukan kepentingan kelestarian lingkungan,” ungkap Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong, kepada SonguLara.Com, di salah satu Warung Kopi di Kota Parigi, Senin (23/9).

Madong sapaan akrabnya, menyebutkan, dengan tidak adanya dokumen lingkungan pada kegiatan pertambangan rakyat, akan menimbulkan rasa was-was, terkait akan adanya potensi kerusakan lingkungan.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

“Kajian lingkungan, akan memberikan rekomendasi perihal apa saja yang dibolehkan dalam kegitan tembang emas rakyat di sana,” jelas Madong.

Selain itu kata dia, dengan adanya izin IPR, maka pemerintah secara resmi dapat memungut pajak atau retribusi, guna kepentingan pembangunan.

Izin IPR Kayuboko, Harus Merubah Perda Tata Ruang Parigi Moutong

Terpisah, Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus, menjelaskan, bahwa pelaku tembang emas rakyat di Desa Kayubuko, sudah pernah mangajukan permohonan IPR, untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati, untuk penerbitan izin dari Menteri ESDM.

Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus

“Hanya saja ketika itu permohonan itu terbentur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Parigi Moutong. Dalam Perda, wilayah Desa Kayuboko khususnya, dan Parigi Moutong pada umumnya, bukanlah kawasan pertambangan. Olehnya saran saya, jika memang Pemkab Parigi Moutong mau merekomendasikan IPR di Desa Kayuboko, maka Perda Tata Ruang harus dirubah terlebih dahulu,” urai Idrus.

Dalam hal ini, para pemohon bisa mengadu ke DPRD Parigi Moutong, guna perubahan Perda yang dimaksud.

“Apalagi Perda tata ruang kita, sudah berusia 8 tahun. Aturannya, Perda dapat dirubah jika telah berusia lima tahun,” tandas Idrus.

ShareTweet
Previous Post

Jelang Penilaian Adipura, Lorong di Maesa Dipercantik dengan Grafiti

Next Post

Dinas PUPRP Dukung Program Penanganan Stunting

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan pada HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan di HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

15 Februari 2026
Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In