Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Rakyat Kayuboko Dinilai Berpotensi Merusak Lingkungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 September 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Para pelaku tambang emas rakyat di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi, didesak untuk mengurus izin resmi, dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong

“Hal ini penting, agar mereka mendapat legalitas. Kita ketahui bersama, apabila mengurus IPR, yang penting dilengkapi terlebih dahulu adalah dokumen lingkungan, apakah itu model UKL/UPL ataupun AMDAL. Dengan adanya dokumen lingkungan, maka para petambang akan melakukan usaha, dengan mendahulukan kepentingan kelestarian lingkungan,” ungkap Ketua LSM Tiga Pilar, Muhammadong, kepada SonguLara.Com, di salah satu Warung Kopi di Kota Parigi, Senin (23/9).

Madong sapaan akrabnya, menyebutkan, dengan tidak adanya dokumen lingkungan pada kegiatan pertambangan rakyat, akan menimbulkan rasa was-was, terkait akan adanya potensi kerusakan lingkungan.

“Kajian lingkungan, akan memberikan rekomendasi perihal apa saja yang dibolehkan dalam kegitan tembang emas rakyat di sana,” jelas Madong.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Selain itu kata dia, dengan adanya izin IPR, maka pemerintah secara resmi dapat memungut pajak atau retribusi, guna kepentingan pembangunan.

Izin IPR Kayuboko, Harus Merubah Perda Tata Ruang Parigi Moutong

Terpisah, Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus, menjelaskan, bahwa pelaku tembang emas rakyat di Desa Kayubuko, sudah pernah mangajukan permohonan IPR, untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati, untuk penerbitan izin dari Menteri ESDM.

Kasi Gakum Bidang Pendataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus

“Hanya saja ketika itu permohonan itu terbentur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Parigi Moutong. Dalam Perda, wilayah Desa Kayuboko khususnya, dan Parigi Moutong pada umumnya, bukanlah kawasan pertambangan. Olehnya saran saya, jika memang Pemkab Parigi Moutong mau merekomendasikan IPR di Desa Kayuboko, maka Perda Tata Ruang harus dirubah terlebih dahulu,” urai Idrus.

Dalam hal ini, para pemohon bisa mengadu ke DPRD Parigi Moutong, guna perubahan Perda yang dimaksud.

“Apalagi Perda tata ruang kita, sudah berusia 8 tahun. Aturannya, Perda dapat dirubah jika telah berusia lima tahun,” tandas Idrus.

ShareTweet
Previous Post

Jelang Penilaian Adipura, Lorong di Maesa Dipercantik dengan Grafiti

Next Post

Dinas PUPRP Dukung Program Penanganan Stunting

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Amrullah Almahdali Ramaikan Balon Bupati

14 Juli 2017

Pemkab Parigi Moutong Gelar Dzikir, Doakan Pemilu Berjalan Aman

16 April 2019

Pjs Bupati Sidak Kantor OPD

23 Februari 2018

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In