PARIGI MOUTONG – Terhitung mulai tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai mengenakan pajak daerah terhadap usaha rumah walet.
“Tahun 2019 ini, kita menargetkan Rp200 juta pendapatan pajak daerah melalui rumah walet. Hingga Agustus, telah terealisasi Rp 20 juta,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Yasir, saat konfrensi pers dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (19/9).
Dikatakannya, pihaknya telah mengantongi data 566 gedung rumah walet yang ada, data tersebut lengkap berdasarkan nama pemilik dan alamat usaha.
“Untuk usaha rumah walet, kami kenakan pajak sebesar 10 persen dari total penjualan. Adapun yang menjadi dasar hukum kami dalam memungut pajak adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah serta Perda Parigi Moutong Nomor 7 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” urai Yasir.
Lebih lanjut kata Yasir, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha rumah walet belum lama ini. Pada perinsipnya, pihak pengusaha berkomitmen untuk membayar pajak, namun meminta besaran pajak diturunkan dari 10 persen.
“Angka 10 persen dari total penjualan dianggap cukup memberatkan pengusaha. Kami memahami itu, dan berencana akan melakukan revisi Perda, yang jika memungkinkan besaran pajaknya akan kami turunkan hingga lima persen,” tandasnya.