Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Palang Desa Untuk Galian C, Masuk Kategori Pungli

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 September 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Pemungutan yang dilakukan aparat desa melalui palang desa, terhadap truk yang memuat material galian C, masuk ketegori pungutan liar (pungli).

“Sangat jelas pungli, karena pungutan tersebut tidak berdasarkan undang-undang,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Yasir, kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Yasir

Menurut Yasir, sapaan akrabnya, sesuai ketetuan Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 tahun 2015 tentang Pajak Daerah, tidak ada yang mengatur tentang pungutan di palang desa. Sehingga kata dia, pungutan palang desa terkesan mengada-ada dan dapat menjadi sasaran Tim Saber Pungli Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

“Bagi oknum kades ataupun aparat desa yang masih melakukan praktek pungutan palang desa, sebaiknya dari sekarang menghentikan kegiatan terlarang itu. Nantinya para pelaku akan mendapat masalah hukum,” himbau Yasir.

Olehnya kata dia, Bapenda Parigi Moutong, telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah desa yang memiliki potensi Galian C, untuk menghentikan praktik palang desa.

Terkait potensi pajak daerah dari Galian C, menurutnya cukup menjanjikan. Tingkat kesadaran para pengusaha jasa konstruksi untuk membayar pajak daerah atas penggunaan material Galian C sudah cukup tinggi.

“Meski demikian, usaha tambang Galian C juga harus memperhatikan  kajian lingkungan,” tandas mantan Kabag ULP Setda Parigi Moutong itu.

ShareTweet
Previous Post

Tingkatkan Strata Posyandu, Dinkes Gelar Pertemuan di Parigi Selatan

Next Post

170 Orang Akan Masuk Islam di Sidoan

Artikel Lainnya

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In