Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Magau Parigi Warning Pemilik Ternak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 Agustus 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Magau Parigi, H Andi Tjimbu Tagunu, peringati para pemilik ternak di seputaran Kota Parigi agar tidak mengumbar hewan peliharaannya. Peringatan tersebut, disampaikan Magau Parigi pada acara pertemuan dengan para pemilik ternak yang digagas oleh Camat Parigi, Nur Srikandi Puja Passau, di halaman Kantor Camat Parigi, Rabu (9/8).

“Jika masih ada yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan denda adat atau givu“, tegas Andi Tjimbu.

Dia berharap, agar para pemilik hewan ternak bisa patuh dengan hukum adat yang berlaku di wilayah Parigi.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

“Hukum adat di Parigi sudah berlaku sejak abad 15 lalu. Mari kita menghormati kearifan lokal yang berlaku, dahulu pun, penjajah Belanda sangat menghormati hukum adat,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat Parigi dapat mencontoh warga di wilayah Kabupaten Sigi yang sangat menghormati adat istiadat.

“Di Kabupeten Sigi, kurang sekali sengketa yang berakhir di pengadilan, karena dapat diselesaikan pada tingkat hukum adat,” ujarnya.

Andi Tjimbu juga menghimbau, agar para pemilik ternak turut berpartisipasi atas tekad Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk meraih Piala Adipura tahun 2020, dengan tidak mengumbar hewan ternak.

“Saya berharap tidak ada yang harus berakhir dengan sanksi adat,” tegasnya.

Pertemuan yang juga dihadiri unsur TNI/POLRI itu berakhir dengan kesepakatan, bahwa para pemilik ternak bersedia untuk mengkandangkan hewan peliharaan masing-masing dan bersedia menerima sanksi adat, jika ada hewan ternak yang tertangkap karena berkeliaran dalam kota.

ShareTweet
Previous Post

Adrudin : Jangan Abaikan Pertanggungjawaban Dana BOS

Next Post

Tak Punya IMB, Rumah Walet akan Dirazia

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In