Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Caleg

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Juli 2019
A A

PARIGI – Komisi Pilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, menargetkan penetapan hasil pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada awal Agustus mendatang. Sebab, hingga kini pihaknya masih menggunggu hasil gugatan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menunggu hasil gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu di MK,” ungkap Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/7).

Dia mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 420 undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu disuatu daerah pemilihan, dilakukan dengan ketentuan penetapan jumlah suara sah setiap Parpol atau peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap Parpol.

Selain itu kata dia, didalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

“Mengacu pada undang-undang Pemilu dan PKPU, rapat pleno akan dilaksanakan bila mana gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu telah ada keputusan dari MK,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Terkait ketentuan waktu tersebut kata dia, hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu di MK.

“Belum dilakukan pleno penetapan, dari hasil pemilihan 17 April kemarin. Peserta Pemilu diberikan kewenangan untuk melakukan gugatan atas hasil tersebut sampai ke MK,” terangnya.

Chair menambahkan, dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan legislatif dapat diterima oleh semua pihak, terutama yang bersengketa. Sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari proses yang telah diatur didalam undang-undang.

ShareTweet
Previous Post

3 Kecamatan di Parigi Moutong Masuk Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional

Next Post

Isu pelantikan Kepala Sekolah, Adrudin : Itu Hoax

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bupati Wajibkan Setiap Randis Bawa Sapu dan Kantong Sampah.

1 Agustus 2019

BRI Salurkan Dana CSR Rp200 juta Untuk Delapan Masjid di Parigi Moutong

26 Februari 2019

Maksimalkan Layanan, BRI Unit Kasimbar Online di Gedung Baru

1 Agustus 2023

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In